Kupang (ANTARA) - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari total 3.048 orang WBP di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) di Nusa Tenggara Timur menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2022 pada Senin, (16/5).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone saat dihubungi dari Kupang, Senin ketika dalam perjalanan dari Lapas Batu Nusakambangan, Jawa Tengah, mengatakan dua WBP itu berasal dari Lapas Kelas IIA Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.
Marciana mengatakan remisi yang diberikan kepada kedua WBP itu yakni remisi satu bulan. Artinya bahwa tidak ada remisi bebas.
"Masing-masing mendapat remisi satu bulan khusus untuk Hari Raya Waisak tahun ini," tambah dia.
Pemberian remisi kepada para WBP tersebut, ujar dia, dilakukan melalui pertimbangan dan syarat yang berlaku yakni sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,
Baca juga: Lima WBP Rutan Maumere terima remisi khusus Idul Fitri
Baca juga: Seorang napi Rutan Kelas IIB Kupang melarikan diri
"Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi," ujarnya.
Dua warga binaan di NTT terima remisi Waisak 2022
Masing-masing mendapat remisi satu bulan khusus untuk Hari Raya Waisak tahun ini...