102 desa bentuk panitia pilkades taat aturan
Jangan main-main dengan pembentukan panitia. Jangan menambah aturan, karena aturan kita hanya ada satu dan dipakai sama oleh semua desa
Labuan Bajo (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi meminta sebanyak 102 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 ini untuk membentuk panitia pilkades dengan taat dan sesuai aturan yang telah ada.
"Saya perintahkan teman-teman Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dalam proses pembentukan panitia itu membaca baik-baik aturan yang ada. Karena aturan itu menjadi panglima kita," kata Bupati Edi dalam Sosialisasi Pilkades Serentak 102 Desa di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Labuan Bajo, Rabu. (18/5).
Pembentukan panitia merupakan bagian penting dalam tahapan persiapan penyelenggaraan pilkades. Bupati Edi menegaskan agar aparat desa tidak bermain-main dengan aturan dalam pembentukan panitia pun setelah panitia terbentuk.
Dia mengatakan ada ketentuan perihal kepanitiaan yang harus diperhatikan oleh aparat desa sebelum membentuk panitia. Dia memberi contoh, adik dari calon kepala desa tidak boleh masuk dalam kepanitiaan pun demikian beberapa hal lain yang masuk dalam aturan. Jika hal-hal tersebut diabaikan, dia memastikan tahapan selanjutnya yakni proses pencalonan akan bermasalah karena telah menyalahi aturan yang ada.
Menurutnya kepanitiaan kabupaten maupun kecamatan bersifat koordinatif, sedangkan kepanitiaan desa itulah yang menjadi kunci kesuksesan pilkades. Oleh karena itu, tahapan persiapan ini harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya dengan berpatokan pada aturan yang telah dikeluarkan.
"Jangan main-main dengan pembentukan panitia. Jangan menambah aturan, karena aturan kita hanya ada satu dan dipakai sama oleh semua desa," dia menegaskan.
Baca juga: Bupati Mabar sikapi keluhan petani yang terancam gagal tanam
Baca juga: Pemkab Mabar dorong desa manfaatkan dana sesuai regulasi
Bupati Edi pun meminta agar dinas mengeluarkan surat edaran batas akhir pembentukan panitia desa yang menjadi pegangan bagi para kepala desa dan kepala BPD. Selain itu, surat edaran itu juga harus ditempel di tempat umum agar masyarakat dapat mengontrol segala aktivitas yang berkaitan dengan pilkades.
Setelah terbentuknya panitia, Bupati Edi mengingatkan agar nama pemilih yang telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dikeluarkan dengan sengaja oleh panitia. Sebaliknya, jika ada warga yang sudah wajib pilih namun belum masuk dalam DPT, maka panitia wajib memasukkan nama mereka.
Dia berharap penyelenggaraan pilkades dapat berlangsung aman dan lancar. Dia yakin masyarakat memiliki kepedulian dan tanggung jawab moril untuk menciptakan suasana kondusif selama penyelenggaraan pilkades.
"Aturan harus menjadi acuan atau kompas bagi kita; apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kita," ujar Bupati Edi.
Pilkades Serentak 2022 di Manggarai Barat akan terlaksana di 102 desa dari 164 desa pada akhir September 2022. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Melkior Nurdin mengatakan 46 desa melakukan pilkades karena sempat tertunda pada pilkades sebelumnya dengan berbagai alasan seperti pandemi COVID-19 dan Pilkada. Selanjutnya 56 desa melakukan pilkades nanti karena masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada Desember 2022 ini.
Melkior mengatakan masyarakat punya hak memilih dengan persyaratan normatif dalam pesta demokrasi di desa ini. Oleh karena itu dia mendorong agar masyarakat tetap menjaga ketertiban selama tahapan penyelenggaraan pilkades.
"Beda pilihan itu hal lumrah. Tapi paling penting jaga kebersamaan dan kenyamanan dalam desa itu sendiri," dia berpesan.
"Saya perintahkan teman-teman Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dalam proses pembentukan panitia itu membaca baik-baik aturan yang ada. Karena aturan itu menjadi panglima kita," kata Bupati Edi dalam Sosialisasi Pilkades Serentak 102 Desa di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Labuan Bajo, Rabu. (18/5).
Pembentukan panitia merupakan bagian penting dalam tahapan persiapan penyelenggaraan pilkades. Bupati Edi menegaskan agar aparat desa tidak bermain-main dengan aturan dalam pembentukan panitia pun setelah panitia terbentuk.
Dia mengatakan ada ketentuan perihal kepanitiaan yang harus diperhatikan oleh aparat desa sebelum membentuk panitia. Dia memberi contoh, adik dari calon kepala desa tidak boleh masuk dalam kepanitiaan pun demikian beberapa hal lain yang masuk dalam aturan. Jika hal-hal tersebut diabaikan, dia memastikan tahapan selanjutnya yakni proses pencalonan akan bermasalah karena telah menyalahi aturan yang ada.
Menurutnya kepanitiaan kabupaten maupun kecamatan bersifat koordinatif, sedangkan kepanitiaan desa itulah yang menjadi kunci kesuksesan pilkades. Oleh karena itu, tahapan persiapan ini harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya dengan berpatokan pada aturan yang telah dikeluarkan.
"Jangan main-main dengan pembentukan panitia. Jangan menambah aturan, karena aturan kita hanya ada satu dan dipakai sama oleh semua desa," dia menegaskan.
Baca juga: Bupati Mabar sikapi keluhan petani yang terancam gagal tanam
Baca juga: Pemkab Mabar dorong desa manfaatkan dana sesuai regulasi
Bupati Edi pun meminta agar dinas mengeluarkan surat edaran batas akhir pembentukan panitia desa yang menjadi pegangan bagi para kepala desa dan kepala BPD. Selain itu, surat edaran itu juga harus ditempel di tempat umum agar masyarakat dapat mengontrol segala aktivitas yang berkaitan dengan pilkades.
Setelah terbentuknya panitia, Bupati Edi mengingatkan agar nama pemilih yang telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dikeluarkan dengan sengaja oleh panitia. Sebaliknya, jika ada warga yang sudah wajib pilih namun belum masuk dalam DPT, maka panitia wajib memasukkan nama mereka.
Dia berharap penyelenggaraan pilkades dapat berlangsung aman dan lancar. Dia yakin masyarakat memiliki kepedulian dan tanggung jawab moril untuk menciptakan suasana kondusif selama penyelenggaraan pilkades.
"Aturan harus menjadi acuan atau kompas bagi kita; apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kita," ujar Bupati Edi.
Pilkades Serentak 2022 di Manggarai Barat akan terlaksana di 102 desa dari 164 desa pada akhir September 2022. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Melkior Nurdin mengatakan 46 desa melakukan pilkades karena sempat tertunda pada pilkades sebelumnya dengan berbagai alasan seperti pandemi COVID-19 dan Pilkada. Selanjutnya 56 desa melakukan pilkades nanti karena masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada Desember 2022 ini.
Melkior mengatakan masyarakat punya hak memilih dengan persyaratan normatif dalam pesta demokrasi di desa ini. Oleh karena itu dia mendorong agar masyarakat tetap menjaga ketertiban selama tahapan penyelenggaraan pilkades.
"Beda pilihan itu hal lumrah. Tapi paling penting jaga kebersamaan dan kenyamanan dalam desa itu sendiri," dia berpesan.