KSP: Presiden instruksikan optimalkan perlindungan bagi pekerja

id KSP,BPJS Ketenagakerjaan,perlindungan pekerja,presiden

KSP: Presiden instruksikan optimalkan perlindungan bagi pekerja

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo saat menyaksikan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis, di Bandung Jawa Barat, Jum'at (20/5/2022). (FOTO ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

...Instruksi Presiden menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota agar mendorong seluruh pekerja di wilayahnya menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan, yang salah satu di antaranya guna menghindarkan ahli waris atau keluarga pekerja dari kemiskinan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.

"Presiden Joko Widodo konsisten memiliki komitmen kuat memberi perlindungan kepada buruh dan tenaga kerja baik formal maupun informal," kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo melalui keterangan tertulis dalam seremonial pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis di Bandung, Jawa Barat, Jumat, (20/5/2022).

Pemerintah, kata dia, melalui KSP, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Sekretariat Kabinet terus mempercepat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal maupun informal. Pada 2024, pemerintah menargetkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup 74 persen untuk pekerja formal, dan 25 persen untuk pekerja informal.

"Untuk mencapai itu, Instruksi Presiden menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota agar mendorong seluruh pekerja di wilayahnya menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sudah membayarkan klaim senilai Rp2,4 Triliun. Pembayaran tersebut dilakukan untuk 210.805 klaim, yang diajukan selama bulan Januari - April 2022.

Baca juga: Indonesia berhasil loloskan resolusi PBB lindungi pekerja migran perempuan

Salah satu keluarga atau ahli waris penerima manfaat adalah Ida Farida. Berkat kepesertaan BPJS Ketengakerjaan suaminya, yakni Kuswandiana sejak 1992, Ida menerima pembayaran klaim sekitar Rp581 juta.

"Sangat bersyukur, akan digunakan untuk biaya kuliah anak dan memulai usaha sembako kecil-kecilan,” kata Ida, usai menerima pembayaran klaim secara simbolik dari BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat.

Baca juga: PM Malaysia jamin perlindungan PMI dari majikan yang melanggar aturan