Kakanwil Kemenkumham NTT minta pengawasan orang asing sampai ke desa-desa
"Apalagi setelah pemerintah menerbitkan kebijakan kemudahan keimigrasian untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19 melalui pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata dan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata,
Kupang (ANTARA) - Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone meminta tim pengawasan orang asing melakukan pengawasan hingga ke desa untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Aktivitas keimigrasian kini sudah dibuka kembali setelah dua tahun lebih Indonesia dan dunia mengalami krisis multidimensi akibat pandemi COVID-19 sehingga pengawasan orang asing harus diperketat," katanya saat menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat provinsi di Kupang, Jumat (27/5).
Ia menjelaskan bahwa dibukanya perlintasan orang asing memang berdampak positif untuk membangkitkan lagi perekonomian yang sempat terpuruk.Namun sejalan dengan itu pengawasan orang asing harus diperkuat untuk mencegah pelanggaran ataupun tindak pidana.
Terlebih di NTT, kata dia, merupakan daerah pariwisata sehingga berpotensi terjadi peningkatan kunjungan wisatawan asing secara signifikan.
"Apalagi setelah pemerintah menerbitkan kebijakan kemudahan keimigrasian untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19 melalui pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata dan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata," tambah dia.
Baca juga: Dua warga binaan di NTT terima remisi Waisak 2022
Ia berharap Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) NTT, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus benar-benar melaksanakan tugas sebaik mungkin dan mengembangkan inisiasi keterpaduan pengawasan orang asing sampai ke desa-desa.
Menurut Marciana, pengawasan orang asing harus dikuatkan melalui kerja sama yang dibangun secara baik dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Sebagai contoh, pemilik atau pengelola penginapan agar melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ada orang asing yang menginap," katanya.
Baca juga: Kemenkumham NTT catat 2.551 WBP sudah divaksin COVID-19
Tidak tertutup kemungkinan, paparnya, orang asing bisa menginap di rumah-rumah penduduk atau indekos sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan keberadaan orang asing untuk penguatan pengawasan.
“Ini penting untuk kita membangun mekanisme pelaporan yang baik,” tegasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT I. Ismoyo menjelaskan, NTT merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Namun, perlintasan orang asing tidak hanya ada di darat melalui empat pos lintas batas negara (PLBN), tetapi ada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara El Tari serta tiga TPI Pelabuhan Laut. Hasil pemetaan orang asing per 30 April 2022 tercatat 51 kewarganegaraan ada di NTT.
Ia mengatakan orang asing paking banyak dari Timor Leste, namun ada pula orang asing yang berasal dari Spanyol, Argentina, Prancis, Turki, dan Filipina.
"NTT tidak kalah dengan provinsi lain. Setelah masa pandemi, per bulan April 2022 ada 852 orang asing di NTT. Ini tidak termasuk lalu lintas orang asing yang masuk keluar,” jelasnya.
"Aktivitas keimigrasian kini sudah dibuka kembali setelah dua tahun lebih Indonesia dan dunia mengalami krisis multidimensi akibat pandemi COVID-19 sehingga pengawasan orang asing harus diperketat," katanya saat menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat provinsi di Kupang, Jumat (27/5).
Ia menjelaskan bahwa dibukanya perlintasan orang asing memang berdampak positif untuk membangkitkan lagi perekonomian yang sempat terpuruk.Namun sejalan dengan itu pengawasan orang asing harus diperkuat untuk mencegah pelanggaran ataupun tindak pidana.
Terlebih di NTT, kata dia, merupakan daerah pariwisata sehingga berpotensi terjadi peningkatan kunjungan wisatawan asing secara signifikan.
"Apalagi setelah pemerintah menerbitkan kebijakan kemudahan keimigrasian untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19 melalui pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata dan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata," tambah dia.
Baca juga: Dua warga binaan di NTT terima remisi Waisak 2022
Ia berharap Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) NTT, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus benar-benar melaksanakan tugas sebaik mungkin dan mengembangkan inisiasi keterpaduan pengawasan orang asing sampai ke desa-desa.
Menurut Marciana, pengawasan orang asing harus dikuatkan melalui kerja sama yang dibangun secara baik dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Sebagai contoh, pemilik atau pengelola penginapan agar melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ada orang asing yang menginap," katanya.
Baca juga: Kemenkumham NTT catat 2.551 WBP sudah divaksin COVID-19
Tidak tertutup kemungkinan, paparnya, orang asing bisa menginap di rumah-rumah penduduk atau indekos sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan keberadaan orang asing untuk penguatan pengawasan.
“Ini penting untuk kita membangun mekanisme pelaporan yang baik,” tegasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT I. Ismoyo menjelaskan, NTT merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Namun, perlintasan orang asing tidak hanya ada di darat melalui empat pos lintas batas negara (PLBN), tetapi ada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara El Tari serta tiga TPI Pelabuhan Laut. Hasil pemetaan orang asing per 30 April 2022 tercatat 51 kewarganegaraan ada di NTT.
Ia mengatakan orang asing paking banyak dari Timor Leste, namun ada pula orang asing yang berasal dari Spanyol, Argentina, Prancis, Turki, dan Filipina.
"NTT tidak kalah dengan provinsi lain. Setelah masa pandemi, per bulan April 2022 ada 852 orang asing di NTT. Ini tidak termasuk lalu lintas orang asing yang masuk keluar,” jelasnya.