BNN NTT gandeng gereja katolik perangi Narkoba

id BNN, kasus narkoba, pencegahan penyebaran narkoba di NTT

BNN NTT gandeng gereja katolik perangi Narkoba

Kepala BNN NTT, Nurhady Yuwono saat diwawancarai di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

BNN melihat kekuatan gereja di NTT ini sangat luar biasa, karena dalam gereja ada berbagai kegiatan termasuk pembinaan terhadap remaja dan pemuda, hal ini bisa dikolaborasikan...
Kupang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggandeng Gereja Katolik di NTT untuk ikut berperan serta memerangi peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di provinsi berbasis kepulauan itu.

Kepala BNN NTT, Nurhady Yuwono kepada wartawan di Kupang, Jumat, (10/6/2022) mengatakan bahwa BNN melihat gereja di NTT mempunyai peran yang penting juga dalam memberantas dan memerangi narkoba

“BNN melihat kekuatan gereja di NTT ini sangat luar biasa, karena dalam gereja ada berbagai kegiatan termasuk pembinaan terhadap remaja dan pemuda, hal ini bisa dikolaborasikan,” katanya usai menjalin MoU dengan Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang.

BNN sendiri ujar dia mempunyai beberapa program untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba menuju Indonesia bersinar (Bersih daro Narkoba).

Karena itu untuk mensukseskan program-program itu pihaknya menggandeng gereja serta lembaga keagamaan lainnya serta, komunitas keagamaan, organisasi keagamaan dan sekolah atau universitas.

Ia pun mengatakan bahwa berdasarkan data tahun 2021 terdapat 26 orang yang direhabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sementara di tahun 2022 berjalan terdapat 13 orang yang sedang direhabilitasi akibat hal yang sama.

“Untuk tingkat kasus di NTT sangat minim, yang di temukan hanya pemakai sehingga lebih ke rehabilitasi,”tambah Nurhady.

Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang mengatakan Program BNN menjadi kesepakatan bersama bertujuan memperhatikan pengembangan hidup khususnya bagi orang muda melepaskan diri dari kegiatan yang mendorong untuk memakai dan menyalahgunakan obat-obat terlarang.

“Orang muda di ciptakan oleh Tuhan untuk bertanggung jawab membangun kehidupan yang benar-benar memberikan sukacita dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya,” kata Uskup Turang.

Baca juga: BNN Kota Kupang tes urine 28 penghuni di lapas anak

Baca juga: Tak cukup bukti, Anggota DPRD pengguna narkoba ini dilepaskan BNN


BNN juga menerapkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) sebagai upaya penanganan bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang mendapat layanan rehabilitas dan telah dikembalikan ke tengah komunitas sosialnya harus di monitoring dan pendampingan sehingga tidak melakukan lagi.