Tak cukup bukti, Anggota DPRD pengguna narkoba ini dilepaskan BNN

id NTT,BNN Kota Kupang,kasus narkoba di Kupang

Tak cukup bukti, Anggota DPRD pengguna narkoba ini dilepaskan BNN

Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira, kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Senin (22/6) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum anggota DPRD. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

"IFT dan AHP ini dibebaskan namun tetap wajib mengikuti program rehabilisasi dari BNN Kota Kupang
Kupang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang laki-laki oknum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial IFT (37)

"IFT dinyatakan positif adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira kepada wartawan di Kupang, Senin.

Ia menjelaskan AFT sendiri merupakan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Dia menjelaskan bahwa kasus ini diungkap tim dari BNN Kota Kupang bekerja sama dengan BNN Provinsi NTT, Selasa (16/6), di salah satu hotel di Kelurahan Oebobo Kota Kupang setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca juga: Pengguna narkoba di NTT mencapai 36.000 orang
Baca juga: Pencanangan kelurahan bebas narkoba di Kota Kupang


Saat tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di hotel tersebut, lanjutnya, diketahui IFT bersama tiga orang lainnya, masing-masing dua perempuan berinisal AHP (26) dan DL (19) dan laki-laki berinisial IEL (29).

Lino menjelaskan pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, sehingga tim langsung melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut.

"Hasilnya ada dua orang yang positif menggunakan methamfetamine atau sabu-sabu yakni IFT dan AHP, sedangkan DL dan IEL hasilnya negatif," katanya.

Lino menjelaskan, selanjutnya mereka diamankan di Kantor BNN Kota Kupang guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk pengungkapan barang bukti.

Namun demikian, lanjutnya, dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6X24 jam, IFT dan AHP dikembalikan ke pihak keluarga.

Ia mengatakan, selanjutnya kedua orang ini akan ditangani Seksi Rehabilisasi BNN Kota Kupang untuk asesmen medis atas penggunaan sabu-sabu ini.

"IFT dan AHP ini dibebaskan namun tetap wajib mengikuti program rehabilisasi dari BNN Kota Kupang," katanya.