Kupang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,2 miliar pada 2017.
"Penyidik sudah melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Jumat, (1/7/2022).
Kasus yang ditangani itu berupa korupsi pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan pada Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Ariasandy juga mengatakan bahwa dari korupsi senilai Rp Rp1,2 miliar itu penyidik Polda NTT menemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Dijelaskan bahwa pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Ditreskkrimsus Polda NTT itu dilakukan setelah jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditetapkan menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mantan Kapolres TTU itu mengungkapkan bahwa tersangka yang diserahkan dalam kasus ini sebanyak tiga orang beserta barang bukti (BB).
Baca juga: KPK minta pelapor korupsi jaga kerahasiaan laporan
Dalam pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh penyidik, diserahkan pula barang bukti dan tiga tersangka, yakni PWL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DMB selaku konsultan pengawas, dan MMS selaku kontraktor pelaksana.
Baca juga: Jaksa Agung bilang kerugian negara akibat korupsi PT Garuda capai Rp8,8 triliun
"Sementara barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan tersebut," kata dia.
Polda limpahkan berkas perkara korupsi irigasi Rp1,2 miliar ke Kejati NTT
...Penyidik sudah melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut