"Tim telah melakukan pemeriksaan dan mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi tanpa adanya izin," kata Direktur Polairud Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Nyoman Budiarja saat merilis kasus tersebut di Labuan Bajo, Rabu, (28/9/2022).
Sebanyak 1.780 liter BBM subsidi itu diangkut menggunakan 89 jerigen yang masing-masing berisi 20 liter. Sebanyak 580 liter disita dari pelaku berinisial AL, sedangkan 1.200 liter dari pelaku berinisial K dan A. Ketiga pelaku berprofesi sebagai nelayan.
Nyoman Budiarja mengatakan pengungkapan kasus BBM subsidi tanpa izin itu berlangsung pada 24 September 2022 sekitar pukul 11.30 Wita saat tim Polairud Polda NTT melaksanakan patroli di sekitar perairan Pulau Komodo.
Modus operandi yang digunakan oleh AL, yakni membeli BBM subsidi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan harga Rp6.800 per liter dan menjual kembali di Pulau Komodo, Manggarai Barat, dengan harga Rp8.800 per liter. Aktivitas ini telah dilakukan AL sejak Juli 2022 sebanyak dua kali.
Baca juga: Polairud Polda NTT amankan seorang pria penangkap penyu dilindungi
Sedangkan pelaku K membeli BBM dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kepada A dengan harga Rp7.800 per liter. Selanjutnya, pelaku A berencana menjual BBM itu ke pinisi dan warga Pulau Komodo dengan harga Rp8.800 hingga Rp9.000 per liter.
Dari pengakuan pelaku, aktivitas jual beli BBM subsidi ini telah mereka lakukan sejak bulan Maret 2022.
Baca juga: Polairud Labuan Bajo evakuasi ibu hamil dari Pulau Messah
"Perkara tindak pidana migas ini dalam proses penyidikan Ditpolairud Polda NTT. Para pelaku juga ditahan," kata Nyoman Budiarja.
Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada paragraf 5 angka 9 pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.