KPU NTT catat 54 rancangan daerah pemilihan diajukan 22 kabupaten/kota

id penataan dapil ntt,dapil ntt,tahapan pemilu 2024 ntt,kpu ntt,ntt

KPU NTT catat 54 rancangan daerah pemilihan diajukan 22 kabupaten/kota

Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...54 rancangan daerah pemilihan yang diajukan saat ini sedang disosialisasikan untuk meminta pandangan atau masukan dari berbagai elemen masyarakat di kabupaten/kota, kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, (25/
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 54 rancangan daerah pemilihan (dapil) telah diajukan 22 kabupaten/kota se-NTT untuk Pemilu 2024.

"54 rancangan daerah pemilihan yang diajukan saat ini sedang disosialisasikan untuk meminta pandangan atau masukan dari berbagai elemen masyarakat di kabupaten/kota," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, (25/11/2022).

Ia menjelaskan jumlah rancangan daerah pemilihan yang diajukan bervariasi dari 2 hingga 3 rancangan daerah pemilihan. Dalam satu rancangan, rata-rata lebih dari satu daerah pemilihan

Thomas menjelaskan beberapa kategori perubahan daerah pemilihan yang diajukan seperti pengurangan kursi dari 40 kursi menjadi 35 kursi seperti yang terjadi di Kabupaten Kupang.

"Jumlah penduduk penduduk di daerah itu yang sebelumnya pada Pemilu 2019 lebih dari 400 ribu jiwa, namun saat ini berada di bawah itu sehingga daerah pemilihannya perlu ditata kembali," katanya.

Selain itu adanya pergeseran kursi dari daerah pemilihan akibat adanya perubahan jumlah penduduk yang terjadi di 7 kabupaten/kota yaitu Kota Kupang, Kabupaten Malaka, Manggarai Timur, Ende, Sabu Raijua, Sumba Barat dan Sikka.

Thomas menjelaskan KPU kabupaten/kota melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan pemangku kepentingan untuk mendapat masukan atau perbaikan dan sebagainya yang mengacu pada aturan atau prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan..

Salah satu prinsipnya, kata dia yaitu dalam satu daerah pemilihan memiliki jumlah minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.

Thomas menambahkan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi ini merupakan bagian dari tahapan pemilu dan dimungkinkan karena perubahan jumlah penduduk.

Setelah rancangan ini disosialisasikan, kata dia, KPU kabupaten/kota akan mengajukan paling banyak 3 rancangan kepada KPU provinsi untuk ditelaah lebih lanjut.

"Setelah itu diajukan ke KPU RI hanya dua rancangan dan akan ditentukan dari dua rancangan tersebut akan dipilih yang mana setelah berkonsultasi dengan DPR RI," katanya.

Baca juga: LKBN ANTARA - KPU sepakati kerja sama soal pemberitaan pemilu

Baca juga: KPU Lembata lakukan verifikasi faktual 1.237 anggota parpol