Kabupaten Lembata catatkan realisasi tertinggi belanja penanganan inflasi di NTT

id belanja wajib perlindungan sosial,belanja 2 persen perlindungan sosial,belanja penanganan inflasi ntt,inflasi ntt,djpb n

Kabupaten Lembata catatkan realisasi tertinggi belanja penanganan inflasi di NTT

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Realisasi belanja wajib perlindungan sosial kabupaten/kota di NTT tertinggi yang kami catat per 18 November 2022 yaitu di Kabupaten Lembata berupa belanja untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial lainnya
Kupang (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyebutkan Pemerintah Kabupaten Alor mencatatkan realisasi tertinggi belanja wajib perlindungan sosial untuk penanganan dampak inflasi pada 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3,63 miliar.

"Realisasi belanja wajib perlindungan sosial kabupaten/kota di NTT tertinggi yang kami catat per 18 November 2022 yaitu di Kabupaten Lembata berupa belanja untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jender Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (8/12).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan realisasi belanja wajib dua persen oleh pemerintah kabupaten/kota di NTT yang tela diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022.

Belanja wajib perlindungan sosial memanfaatkan Dana Transfer Umum (DTU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan dampak inflasi setelah adanya penyesuaian tarif subsidi BBM.

Catur menjelaskan Pemerintah Kabupaten Lembata telah merealisasikan belanja wajib antara lain untuk bantuan sosial sebesar Rp2,74 miliar dari total alokasi Rp3,08 miliar.

Selain itu, belanja untuk penciptaan lapangan kerja Rp710 juta dari alokasi Rp750 juta, serta belanja perlindungan sosial lainnya Rp180 juta dari alokasi RP260 juta.

Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Lembata dalam merealisasikan belanja wajib tersebut dalam upaya menekan dampak inflasi di daerah setempat.

Ia berharap, pemerintah kabupaten/kota lain di NTT juga dapat segera merealisasikan belanja tersebut karena secara keseluruhan baru terealisasi Rp16,7 persen dari total anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-NTT sekitar Rp73 miliar.

Baca juga: Kemenkeu: Belanja wajib perlindungan sosial di NTT mencapai Rp11,9 miliar

Ia menambahkan salah satu kondisi yang terjadi di daerah yang mengakibatkan realisasi belanja belum optimal yaitu belum selesainya APBD perubahan.
Baca juga: Kemenkeu: Penyaluran dana pemulihan ekonomi NTT tambah Rp480 miliar

Oleh karena itu, masing-masing pemerintah daerah diharapkan melakukan upaya percepatan agar pencairan DTU dua persen segera dilakukan untuk menangani inflasi daerah.