Kapal wisata sering tenggelam rugikan citra wisata Labuan Bajo
Kejadian kapal wisata di Labuan Bajo yang sering kali tenggelam itu sangat merugikan citranya sebagai destinasi yang disebut-sebut sebagai wisata premium...
Kupang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohanes Rumat menilai peristiwa kapal wisata yang sering tenggelam merugikan citra wisata Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata premium di Tanah Air.
"Kejadian kapal wisata di Labuan Bajo yang sering kali tenggelam itu sangat merugikan citranya sebagai destinasi yang disebut-sebut sebagai wisata premium," katanya ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (25/1=2023).
Ia mengatakan hal itu menanggapi kejadian kapal wisata di Labuan Bajo yang sering saat mengangkut wisatawan untuk berwisata di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sederet kejadian kapal wisata di Labuan Bajo yang tenggelam maupun terbakar dalam beberapa tahun terakhir yaitu pada Juni 2021, September 2021, dan Desember 2021, Januari 2022.
Kejadian terbaru yaitu kapal KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu (21/1/2023) yang mengangkut sebanyak 14 orang wisatawan terdiri atas 10 orang wisatawan mancanegara dan empat orang wisatawan domestik.
Yohanes mengaku, dirinya sangat menyayangkan kapal wisata wisata yang tenggelam dalam kejadian terbaru itu berstatus sebagai barang bukti perkara pidana.
Anggota DPRD NTT dari Komisi II yang bermitra dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT itu mengatakan, kejadian kapal wisata tenggelam sering terjadi ini menunjukkan masih lemahnya upaya pemerintah provinsi maupun kabupaten mengelola atau menata aturan yang mengikat para pihak yang berkecimpung dalam sektor pariwisata di Labuan Bajo.
Semua stakeholder pariwisata, kata dia, semestinya ada dalam satu wadah yang terikat dengan aturan pemerintah sehingga beroperasi dalam pengawasan.
"Kondisi di Labuan Bajo itu para pihak seperti asosiasi, pelaku wisata, wisatawan, seperti dibiarkan bebas begitu saja tanpa terikat aturan pemerintah," katanya.
Hal ini ditunjukkan dengan beroperasinya kapal wisata yang tidak layak beroperasi sehingga berujung pada kejadian kapal tenggelam yang mengancam keselamatan wisatawan.
"Kapal-kapal wisata yang tenggelam juga umumnya dikelola oleh pelaku-pelaku yang tidak tergabung di asosiasi baik itu travel agent, kapal wisata, dan lainnya," katanya.
Lebih lanjut, Yohanes juga mengingatkan masyarakat atau calon wisatawan yang hendak berwisata di Labuan Bajo agar mencari tahu secara jelas tentang agen perjalanan yang menanganinya.
"Jangan hanya karena paket wisata murah sehingga dipilih begitu saja tanpa memperhatikan aspek-aspek keamanan dan keselamatan yang disiapkan travel agent," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD NTT minta polisi usut kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo
Baca juga: Wisatawan harap polisi usut kapal tenggelam di Labuan Bajo
"Kejadian kapal wisata di Labuan Bajo yang sering kali tenggelam itu sangat merugikan citranya sebagai destinasi yang disebut-sebut sebagai wisata premium," katanya ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (25/1=2023).
Ia mengatakan hal itu menanggapi kejadian kapal wisata di Labuan Bajo yang sering saat mengangkut wisatawan untuk berwisata di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sederet kejadian kapal wisata di Labuan Bajo yang tenggelam maupun terbakar dalam beberapa tahun terakhir yaitu pada Juni 2021, September 2021, dan Desember 2021, Januari 2022.
Kejadian terbaru yaitu kapal KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu (21/1/2023) yang mengangkut sebanyak 14 orang wisatawan terdiri atas 10 orang wisatawan mancanegara dan empat orang wisatawan domestik.
Yohanes mengaku, dirinya sangat menyayangkan kapal wisata wisata yang tenggelam dalam kejadian terbaru itu berstatus sebagai barang bukti perkara pidana.
Anggota DPRD NTT dari Komisi II yang bermitra dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT itu mengatakan, kejadian kapal wisata tenggelam sering terjadi ini menunjukkan masih lemahnya upaya pemerintah provinsi maupun kabupaten mengelola atau menata aturan yang mengikat para pihak yang berkecimpung dalam sektor pariwisata di Labuan Bajo.
Semua stakeholder pariwisata, kata dia, semestinya ada dalam satu wadah yang terikat dengan aturan pemerintah sehingga beroperasi dalam pengawasan.
"Kondisi di Labuan Bajo itu para pihak seperti asosiasi, pelaku wisata, wisatawan, seperti dibiarkan bebas begitu saja tanpa terikat aturan pemerintah," katanya.
Hal ini ditunjukkan dengan beroperasinya kapal wisata yang tidak layak beroperasi sehingga berujung pada kejadian kapal tenggelam yang mengancam keselamatan wisatawan.
"Kapal-kapal wisata yang tenggelam juga umumnya dikelola oleh pelaku-pelaku yang tidak tergabung di asosiasi baik itu travel agent, kapal wisata, dan lainnya," katanya.
Lebih lanjut, Yohanes juga mengingatkan masyarakat atau calon wisatawan yang hendak berwisata di Labuan Bajo agar mencari tahu secara jelas tentang agen perjalanan yang menanganinya.
"Jangan hanya karena paket wisata murah sehingga dipilih begitu saja tanpa memperhatikan aspek-aspek keamanan dan keselamatan yang disiapkan travel agent," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD NTT minta polisi usut kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo
Baca juga: Wisatawan harap polisi usut kapal tenggelam di Labuan Bajo