Polisi nyatakan berkas perkara korupsi dana desa di Ende lengkap

id Korupsi dana desa, NTT,Kota Kupang,POlres Ende

Polisi nyatakan berkas perkara korupsi dana desa di Ende lengkap

Ilustrasi kasus korupsi dana desa. ANTARA/Arsip ANTARA.

...Jaksa penuntut umum (JPU) sudah udah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka sudah P21 dan tinggal menunggu waktu persidangan pertama, kata Kasat Reskrim Polres Ende IPtu Yance Yauri Kadiaman saat dikonfirmasi dari Kupang, Senin, (8/5/2023)
Kupang (ANTARA) - Tim penyidik unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Ende melaporkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Wewaria periode 2003-2019 telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan.

"Jaksa penuntut umum (JPU) sudah udah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka sudah P21 dan tinggal menunggu waktu persidangan pertama," kata Kasat Reskrim Polres Ende IPtu Yance Yauri Kadiaman saat dikonfirmasi dari Kupang, Senin, (8/5/2023).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa oleh Kepala Desa Wewaria bernama Vitalis Nuri senilai Rp1,2 miliar.

Dari angka tersebut tim penyidik menemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp169 juta yang mana anggaran dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam.

Modus yang digunakan kata Kasat Reskrim adalah dalam aksinya, setelah keuangan desa dicairkan oleh bendahara desa, kemudian kepala desa mengambil alih dan memegang sendiri keuangan desa tersebut.

Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP.A /239 /XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 April 2023.

Lebih lanjut kata dia, berkas perkara tersangka Mantan kades tersebut lengkap setelah JPU Kejari Ende menyatakan bahwa sejumlah alat bukti sudah memenuhi unsur bahwa berkas perkara itu lengkap.

Selain iu juga penyidik dari Polres Ende juga sudah memeriksa 25 saksi dalam kaitan dengan kasus tersebut.

"Dari jumlah itu, 22 orang saksi yang sudah diperiksa adalah perangkat desa Wewaria saat ini dan sebelumnya," tambah dia.

Selain itu ada juga saksi dari pihak kecamatan Wewaria, Dinas PMD Kabupaten Ende, dan masyarakat Desa Wewaria. Kemudian ditambah dengan dua saksi ahli dari inspektorat Kabupaten Ende dan ahli akuntan publik,

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Baca juga: Polisi naikkan status kasus korupsi dana desa di Manggarai Barat
Baca juga: Kejari TTU sita Rp113 juta hasil korupsi dana desa