Telaah - Catatan dari peringatan 25 tahun reformasi

id Reformasi,demokrasi,mei 1998,telaah,opini Oleh Dr. Taufan Hunneman*)

Telaah - Catatan dari peringatan 25 tahun reformasi

Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih melakukan Aksi Kamisan ke-774 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

...Itu baru satu tahun. Jika ditelusuri lebih lanjut selama era reformasi, maka jumlahnya bisa membengkak, bahkan bisa mencapai ribuan kasus
Selama 25 tahun sejak reformasi digaungkan di Tanah Air, berbagai catatan dan pekerjaan rumah besar masih perlu untuk dituntaskan bangsa ini.

Cita-cita reformasi nyatanya harus terus dikawal agar negeri ini terbebas dari oknum-oknum yang mencari kesempatan dan mencoba membajak terwujudnya cita-cita reformasi di Indonesia.

Salah satu agenda reformasi, yakni pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih terus diperjuangkan sampai saat ini agar tuntas. Perilaku anti korupsi harus terus ditradisikan agar tidak menjadi momok yang menakutkan di era reformasi dan terbangun generasi yang bermental sehat.

Dalam 25 tahun terakhir, semangat reformasi jangan sampai berubah menjadi kleptokrasi alias kekuasaan yang diisi oleh praktik korupsi hingga oligarki alias kekuasaan oleh sekelompok orang.

Upaya pelemahan terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak boleh terjadi sehingga kasus Cicak Vs Buaya, kriminalisasi pimpinan KPK hingga revisi UU KPK yang dituding melemahkan lembaga antirasuah itu tak perlu lagi terjadi dan menjadi pelajaran besar bagi bangsa ini.

Hal lain yang menjadi catatan dan perhatian di era reformasi ini adalah urgensi disahkannya RUU Perampasan Aset.

RUU ini masih berkorelasi dengan upaya memberantas perilaku korupsi di lingkup birokrasi dan pemerintahan pascareformasi.
Sampai saat ini RUU ini masih dalam pembahasan parlemen, sejak diajukan oleh pemerintah tiga tahun lalu.

RUU ini diharapkan ke depan akan menjadi senjata ampuh untuk memberantas praktik korupsi di negeri ini, sebab jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka aparat penegak hukum akan lebih mudah dalam melakukan penindakan.

Selain itu, pengembalian uang negara yang diambil oleh oknum atau terdakwa kasus korupsi bisa dilakukan dengan lebih cepat, sehingga kesejahteraan masyarakat akan semakin mudah diwujudkan.


Toleransi Beragama