Kepatuhan pajak di NTT meningkat 4,56 persen, menurut DJP

id laporan pajak ntt,kepatuhan pajak ntt,pajak ntt,djp nusa tenggara,kemenkeu,ntt

Kepatuhan pajak di NTT meningkat  4,56 persen, menurut DJP

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Kemenkeu Syamsinar (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Kami terus berupaya meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui edukasi dan optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Nusa Tenggara Kementerian Keuangan melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2023 meningkat sebesar 4,56 persen secara tahunan.

"Penyampaian pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di NTT sampai dengan akhir Mei 2023 sebanyak 189.206 wajib pajak atau meningkat 4,56 persen dibandingkan dengan 2022 sebanyak 180.963 wajib pajak," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Kemenkeu Syamsinar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (7/7/2023).

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan perkembangan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan di NTT pada 2023.

Ia menjelaskan, penyampaian yang dilakukan wajib pajak orang pribadi pada 2023 sebanyak 178.620 wajib pajak atau meningkat 4,53 persen dibandingkan 2022 sebanyak 170.880 wajib pajak.

Sementara penyampaian wajib pajak badan pada 2023 sebanyak 10.586 wajib pajak atau naik 4,99 persen dari 2022 sebanyak 10.083 wajib pajak.

Syamsinar mengatakan pada umumnya penyampaikan SPT Tahunan dilakukan melalui media elektronik mencapai 94,86 persen atau meningkat dibandingkan 2022 sebesar 93,84 persen.

Pihaknya mencatat total SPT Tahunan yang disampaikan sepanjang tahun 2022 adalah 204.796 SPT. Dalam sisa tahun 2023 ini, kata dia, diperkirakan masih akan ada sekitar 26.000 SPT yang akan disampaikan oleh wajib pajak.

Baca juga: DJP hadirkan fasilitas tax center di Labuan Bajo

"Kami terus berupaya meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui edukasi dan optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi," katanya.

Syamsina menjelaskan, DJP kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak dalam bentuk penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Baca juga: DJP sebut 5.000 UMKM NTT manfaatkan insentif pajak

Kemudahan tersebut, kata dia, diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.