"Kegiatan join operation dengan Negara RRC merupakan langkah konkrit tindak lanjut AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT," kata Sandi di Jakarta, Rabu, (30/8/2023).
Selain empat deklarasi tersebut, AMMTC Ke-17 juga menghasilkan satu rencana kerja terkait penyelundupan manusia, lima pernyataan bersama, dan enam pedoman teknis.
Terkait penangkapan 88 pelaku love scamming di Batam, melibatkan personel dari Kepolisian Tiongkok sebanyak delapan orang.
"Para pelaku love scamming diduga merupakan warga RRT yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Sandi.
Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan lima orang jenis kelamin perempuan ditangkap di daerah Cammo Industrial Park Simpang Kara.
Sandi menambahkan, hasil penyelidikan sementara para korban love scamming berada di China. Namun para pelaku beroperasi di Indonesia. Saat ini sedang didalami oleh Interpol dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) apakah ada korban Warga Negara Indonesia (WNI).
"Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia," ujar Sandi.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah, para tersangka mengirim video seks atau video scamming kepada korban dan melakukan pemerasan melalui jaringan komunikasi daring.
Baca juga: Kemitraan ASEAN dan China perkuat penanggulangan kejahatan non tradisional
Baca juga: RI - enam negara ASEAN tandatangani MoU di AMMTC ke-17 Labuan Bajo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri-Polisi China tindak lanjuti deklarasi AMMTC ke-17 Labuan Bajo