BPJamsostek perluas informasi JKM dan JKK di Lembata

id bpjs ketenagakerjaan,bpjamsostek,program jaminan sosial,jaminan sosial,jaminan kematian,jaminan kecelakaan kerja,jkm,jkk

BPJamsostek perluas informasi JKM dan JKK di Lembata

Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Lembata di Kantor Kecamatan Atadei, Lembata, NTT, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Iuran kepesertaan bagi kepala desa dan perangkat desa semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja...
Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memperluas informasi manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perangkat desa di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Iuran kepesertaan bagi kepala desa dan perangkat desa semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere Juwenly Soselisa dari Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, Rabu, (6/9/2023).

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka Maumere telah melakukan sosialisasi pemanfaatan program BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa di Kabupaten Lembata sejak tanggal 4 September hingga 6 September 2023.

Juwenly mengatakan perangkat desa terdaftar dalam dua jaminan program yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dari data BPJamsostek Cabang Sikka Maumere, sebanyak 144 kepala desa dan 112 perangkat desa di Kabupaten Lembata pun telah terlindungi dua program tersebut.

Dalam JKM, santunan yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, serta perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.

Selain itu, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah (gaji) yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta.

Peserta pun berhak mendapatkan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.

"Jadi iuran ini tidak dipotong dari gaji, melainkan langsung dari pemberi kerja," ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday menjelaskan komitmen pemerintah daerah setempat untuk melindungi kepala desa dan perangkat desa dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan telah diwujudkan lewat pengalokasian anggaran dari dana alokasi umum (DAU) Specific Grant.

Baca juga: Direktur BPJSKes pantau pelayanan kesehatan di Puskesmas Oebobo

Komitmen tersebut merupakan bukti nyata keprihatinan pemerintah daerah terhadap aktivitas kepala desa dan perangkat desa yang begitu tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta adanya risiko kecelakaan saat menjalankan tugas tersebut.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan apresiasi layanan rumah sakit terapung di NTT

"Oleh karena itu kami termotivasi memperjuangkan keanggotaan mereka supaya risiko itu dilindungi negara," kata dia.