Polda NTT percepat pemberkasan kasus korupsi RS Boking

id NTT,tersangka korupsi,berkas perkara,rs boking,polda ntt

Polda NTT percepat pemberkasan kasus korupsi RS Boking

Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma (kedua dari kiri) didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Polisi Yaswandi Irwan (kedua dari kanan) dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Ariasandy (kiri) saat memberikan keterangan terkait proses hukum kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis. (ANTARA/Benny Jahang)

...Penyidik segera merampungkan berkas perkara bagi lima tersangka kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Boking sehingga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mempercepat proses pemberkasan milik lima orang tersangka kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang merugikan negara Rp16,5 miliar.

"Penyidik segera merampungkan berkas perkara bagi lima tersangka kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Boking sehingga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kapolda NTT Irjen Pol. Johni Asadoma di Polda NTT, Kamis, (26/10/2023).

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara pada 4 Agustus 2023 dan telah dikembalikan lagi oleh JPU dengan sejumlah petunjuk yang segera dipenuhi penyidik Polda NTT.

"Secepat mungkin berkas perkara akan kita limpahkan dalam waktu dekat, sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kapolda yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Polisi Yaswandi Irwan dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Ariasandy.

Kapolda mengatakan terdapat lima orang tersangka yang telah ditahan penyidik Polda NTT dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kelima tersangka itu, yakni Brince S. S. Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan Andrew Feby Limanto selaku pelaksana/kontraktor peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Selain itu telah ditahan Mardin Zendrato alias MZ selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi, Guskaryadi Arief alias GA Direktur PT Indah Karya (Persero) dan Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS.

Tersangka Mardin semula meminjamkan benderanya kepada tersangka Andrew Feby Limanto dengan 'fee' Rp 250 juta setelah menandatangani kontrak kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

"Sedangkan untuk seluruh pelaksanaan fisik pekerjaan RS Pratama Boking dan belanja material dilakukan tersangka Andrew Feby Limanto," ujar Kapolda NTT.

Sementara itu, tersangka Guskaryadi Arief selaku konsultan perencana menandatangani kontrak sebesar Rp821.922.000 namun hingga pembangunan RS Pratama Boking selesai hasil perencanaan belum diserahkan kepada PPK Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah menerima pembayaran 64 persen dari nilai kontrak perencanaan.

Sedangkan tersangka Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS tidak melakukan pengawasan sesuai kontrak karena tidak mempekerjakan tenaga ahli sesuai kontrak dan menerima pembayaran sesuai kontrak Rp199.850.000.

Para tersangka menurut dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kaitan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan, dokumen pembayaran serta aliran penggunaan dana pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan RSP Boking TA 2017.

Penyidik juga menyita dana 'fee' pinjaman bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebesar Rp292 juta dan pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp181.700.000 berupa bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS.

"Proyek ini merupakan kegiatan tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS," kata Kapolda.

Tahap pelaksanaan, dengan kontrak nomor 07.01.3/5385/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pembangunan fisik RS Pratama dengan nilai Rp17.459.000.000, waktu pelaksanaan 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.

Baca juga: Wakapolda NTT cek kesiapan peralatan operasi mantap brata 2024

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16,5 miliar berdasarkan hasil audit kerugian negara nomor PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Dalam tahap penyidikan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT telah memeriksa 62 rang saksi dan ada supervisi KPK RI.

Baca juga: Polda NTT gelar simulasi pengamanan kota pemilu 2024

"Apabila ke depan ditemukan ada keterlibatan pihak lain maka tentu akan diproses sesuai aturan hukum berlaku," kata Kapolda Irjen Pol Johni Asadoma.