Kaleidoskop-Menyambut Indonesia Emas melalui Kurikulum Merdeka

id Kurikulum Merdeka,Merdeka Belajar,Transformasi pendidikan,Tingkat literasi,artikel pendidikan Oleh Astrid Faidlatul Habibah

Kaleidoskop-Menyambut Indonesia Emas melalui Kurikulum Merdeka

Penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah menengah pertama (SMP). ANTARA/HO-Kemendikbudristek

...Kebebasan itu disesuaikan dengan jurusan masing-masing mahasiswa sehingga mereka bisa mengeksplorasi kreativitas dan inovasi keilmuan agar berdampak secara lebih nyata baik bagi masa depan maupun masyarakat
Upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam dunia pendidikan turut dilakukan Pemerintah dengan mengesahkan payung hukum pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Merdeka Belajar Episode Ke-25.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan mengatasi serta mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi sekaligus membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan.

Permendikbudristek yang memberikan prioritas pada perspektif korban ini juga menghilangkan keraguan dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikologis, seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Aturan tersebut dibentuk atas dasar hasil Asesmen Nasional 2022, yaitu 34,51 persen atau satu dari tiga siswa berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen atau satu dari empat siswa berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen atau satu dari tiga siswa berpotensi dirundung.

Survei Nasional tentang Pengalaman Anak dan Remaja yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR KPPPA) pada 2021 pun mengafirmasi hasil tersebut.

Fakta menunjukkan bahwa 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun mengakui pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

Oleh sebab itu, Permendikbudristek Nomor 46 mewajibkan satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membentuk satuan tugas (satgas).

Upaya penanganan kekerasan dilaksanakan dengan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, partisipasi anak, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, kehati-hatian, serta keberlanjutan pendidikan.

Payung hukum ini akan semakin mampu membuat lingkungan belajar menjadi lebih inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga sekolah sehingga menjadi tempat favorit bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka.


Transformasi pendidikan tinggi

Selain membentuk fondasi yang kuat pada usia dini, Pemerintah turut melanjutkan upayanya bagi pendidikan tinggi karena memiliki peran yang tak kalah penting sebagai pendorong pertumbuhan berkelanjutan serta sebagai tulang punggung inovasi.

Langkah itu ditempuh melalui perilisan Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yaitu pertama adalah Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dan kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.

Untuk Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi, beberapa perubahan terdapat dalam status akreditasi yang disederhanakan, biaya akreditasi ditanggung pemerintah, dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.

Sementara untuk Standar Nasional, kini hanya berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail termasuk terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa.

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan membentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (SKS).

Contoh transformasi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan ini salah satunya terkait standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar.

Selain itu, terdapat juga penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan serta penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian.

Melalui aturan terbaru, mahasiswa hingga satuan pendidikan tinggi bebas memilih bentuk tugas akhir sebagai persyaratan lulus yang tidak hanya melalui skripsi melainkan terdapat pilihan lain yaitu prototipe, proyek, dan sebagainya.

Baca juga: Artikel - Menyiapkan SDM berkecakapan khusus sambut pariwisata

Kebebasan itu disesuaikan dengan jurusan masing-masing mahasiswa sehingga mereka bisa mengeksplorasi kreativitas dan inovasi keilmuan agar berdampak secara lebih nyata baik bagi masa depan maupun masyarakat.

Hal itu sesuai dengan perguruan tinggi yang merupakan hilir dari pembentukan SDM unggul sehingga berperan strategis dalam menciptakan generasi yang penuh inovasi dan berdaya saing tinggi terhadap kebutuhan industri di masa kini.

Baca juga: Artikel - Pendidikan dan mimpi kemajuan Indonesia

Bahkan inovasi menjadi kunci utama agar Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah sehingga perguruan tinggi harus mampu menghasilkan SDM yang penuh inovasi guna memacu pertumbuhan ekonomi.














 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kaleidoskop-Menyambut Indonesia Emas lewat Kurikulum Merdeka