Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur(NTT) mengimbau para penjabat kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi aparat sipil negara jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
"Kami sudah sampaikan imbauan tersebut, secara tertulis kepada semua Kepala Daerah melalui Bawaslu Kabupaten dan Kota," kata Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento di Kupang, Rabu, (27/2/2024).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan larangan memutasi ASN jelang Pilkada 2024 yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik interest di daerah tersebut.
Dia mengatakan bahwa surat imbauan itu sudah disebar dan disampaikan sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu, mengingat larangan itu berlaku selama enam bulan jelang Pilkada.
Nonato mengatakan bahwa larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 71 ayat 2.
Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 71 ayat 1 dan ayat dua dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian juga Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Jika dihitung-hitung maka sudah berlaku dari tanggal 22 Maret lalu larangan itu berlaku," ujar dia.
Terkait adanya pelaksanaan mutasi besar-besaran di Lingkungan Pemprov NTT yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake, dia mengatakan bahwa pihaknya akan telusuri lebih lanjut.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange dihubungi terpisah mengaku bahwa Bawaslu Kota Kupang juga sudah menyampaikan hal tersebut ke Penjabat Wali Kota Kupang.
'Saya kira para penjabat mengerti dengan aturan itu dan tidak akan melanggarnya," ujar dia.
Tetapi yang pasti ujar dia akan ada hukuman administrasinya jika hal tersebut dilanggar. Tetapi jika sampai ke pidana masih harus ditelusuri lagi.
Baca juga: Pemkot Kupang alokasikan dana hibah pilkada Rp36 miliar
Baca juga: Mantan Kapolda NTT siap maju jadi cagub
Baca juga: DPRD Ende gelar paripurna pemberhentian bupati/wakil bupati
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu NTT imbau kepala daerah tidak mutasi ASN jelang Pilkada