Ditjenpas : Griya Adhipraya sarana restorasi memutus rantai kejahatan

id Griya Adhipraya,Kemenkumham NTT,Kota Kupang

Ditjenpas : Griya Adhipraya sarana restorasi memutus rantai kejahatan

Rakor pembentukan Griya Abhipraya di Kupang. ANTARA/Ho-Humas Kemenkumham NTT

Griya Abhipraya dibentuk karena ini lembaga di bawah Bapas yang menjadi tempat sekretariat yang sangat baik bagi para kelompok-kelompok masyarakat yang mau membantu memulihkan mereka-mereka yang melanggar hukum...
Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menilai bahwa pembentukan Griya Abhipraya di Kupang, akan menjadi sarana restorasi untuk memutus lingkaran kejahatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Ditjenpas Pujo Harinto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (31/7) mengatakan bahwa Griya Abhipraya merupakan salah satu langkah untuk mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Griya Abhipraya dibentuk karena ini lembaga di bawah Bapas yang menjadi tempat sekretariat yang sangat baik bagi para kelompok-kelompok masyarakat yang mau membantu memulihkan mereka-mereka yang melanggar hukum,” katanya.

Selain bertujuan untuk mempersiapkan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023, Griya Abhipraya juga juga berkaitan dengan pergeseran nilai-nilai hukum di masyarakat yang sekarang tidak lagi memenjarakan, tapi memulihkan orang yang melanggar hukum agar ketika nanti kembali ke masyarakat bisa diterima dan berperan secara sosial dengan baik.

Pujo menambahkan, para pelanggar hukum yang direstorasi tidak hanya warga binaan Pemasyarakatan yang sudah dipidana penjara dan menjelang bebas melalui program reintegrasi atau mengembalikan mereka ke masyarakat.

Tapi juga mencakup mereka yang berada pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun putusan hakim yang memutus pidana kerja sosial atau pidana alternatif.

“Kalau mereka tidak dibantu dipulihkan kehidupannya, mereka akan mengulangi kejahatan. Lingkaran kejahatan itu akan timbul,” katanya.

Menurut Pujo, semua pihak baik Kemenkumham, Pokmas Lipas, maupun Pemerintah Daerah berperan untuk memutus lingkaran kejahatan tersebut.

Khususnya Pemerintah Daerah melalui berbagai Dinas terkait yang bisa berkontribusi untuk menyelesaikan masalah hukum dari akarnya. Sebagai contoh, ketika ada orang yang mencuri karena lapar, semua pihak bisa berperan untuk menyelesaikan masalah mulai dari perilaku, kebutuhan akan pekerjaan dan pelatihan, hingga pendanaannya.

Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P. Funay ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham NTT terkait pembentukan Griya Abhipraya di Provinsi NTT, khususnya Kota Kupang.

Selama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Kanwil Kemenkumham NTT melalui UPT Pemasyarakatan telah aktif bekerjasama untuk memberikan edukasi dan perhatian kepada warga binaan Pemasyarakatan.

“Pemkot Kupang merespons, baik apa saja yang ingin dilakukan dan dibutuhkan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham NTT, baik itu Lapas atau Rutan, maupun Bapas. Berkoordinasi saja dengan kami karena Pemkot pasti memberikan dukungan,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham raih opini WTP ke-15 kali berturut-turut

Baca juga: Dirjen Imigrasi sebut RI raih investasi Rp2 triliun dari WNA penerima Golden Visa

Baca juga: Kemenkumham NTT sebut ada 173 Kekayaan Intelektual Kolektif




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjenpas : Griya Adhipraya sarana restorasi putus rantai kejahatan