"Kami dapat info banyak kasus buruh migran Indonesia (BMI) yang kembali dalam keadaan meninggal, setelah ditelusuri ternyata mereka pekerja AKAD yang non-prosedural," kata Kepala Disnakertranskopumkm Manggarai Barat Theresia P Asmon di Labuan Bajo, Jumat, 18/10).
Ia menjelaskan potensi migrasi warga di Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur untuk bekerja di luar daerah, seperti Kalimantan secara non-prosedural berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga diperlukan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah.
Ia menjelaskan pemerintah daerah pada tahun 2023, meminta 169 desa/kelurahan untuk melaporkan berapa jumlah warganya yang bekerja di luar daerah.
Ia menjelaskan pemerintah daerah pada tahun 2023, meminta 169 desa/kelurahan untuk melaporkan berapa jumlah warganya yang bekerja di luar daerah.
"Walaupun belum tahu secara spesifik kerja di mana, kami minta data semua yang bekerja di luar daerah dan data yang kami dapat sekitar 50 persen (sekitar 7.000) warga bekerja di luar Provinsi NTT secara non-prosedural serta 90 persen bekerja di Kalimantan sebagai pekerja di perkebunan kelapa sawit," katanya.
Melalui FGD terkait pekerja kelapa sawit tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur dapat melakukan pengawasan serta bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan perekrut pekerja AKAD dan perusahaan pencari pekerja, dapat membangun kolaborasi untuk perlindungan pekerja.
"Kami berharap mengetahui penempatan kerja, jaminan kerja serta kesejahteraan pekerja di perusahaan hingga pemulangan satu pintu dengan Kemnaker," ujarnya.
Pengawas Ketenagakerjaan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker, J Erikson P Sinambela menyambut baik FGD yang menghadirkan semua kelompok kepentingan dari pemerintah daerah di Manggarai Raya, pengusaha perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pencari tenaga kerja.
Menurutnya, ribuan pekerja yang telah bekerja di luar daerah sebagai pekerja AKAD harus dipastikan mendapatkan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah.
"Informasi terkait FGD ini untuk perlindungan dan kesejahteraan, maka fungsi pengawas di pusat mengetahui, sehingga bisa memberikan atensi khusus kepada pengawas di Kalimantan dan di NTT untuk memastikan penerapan norma," katanya.
Ia menjelaskan pencari kerja harus dipastikan bekerja sesuai kontrak kerja dan mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Polisi dan warga di Labuan Bajo perbaiki dermaga kayu
Baca juga: DPRD Mabar umumkan pimpinan definitif periode 2024--2029
Baca juga: Polisi dan warga di Labuan Bajo perbaiki dermaga kayu
Baca juga: DPRD Mabar umumkan pimpinan definitif periode 2024--2029
"Kami hanya memastikan penerapan normanya,apakah sesuai atau bagaimana, seperti perjanjian kerja, tinggal di asrama, terlindungi makan siang dan malam, dalam melakukan aktivitas sudah terurai, pengupahan sesuai aturan yang berlaku, fungsi kami memastikan norma-norma itu," katanya.