Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mendukung perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
“Kami mendukung, (tetapi) syarat dan ketentuan berlaku,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Izin ekspor konsentrat tembaga telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Akan tetapi, pada Oktober 2024, terjadi kebakaran yang menimpa unit pengolahan asam sulfat milik smelter Freeport di Gresik.
Insiden tersebut menyebabkan Freeport belum bisa melakukan produksi lantaran operasional milik Freeport di Gresik terhenti sementara waktu. Hal tersebutlah yang melandasi Freeport mengajukan perpanjangan ekspor ke pemerintah.
Tri menyampaikan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum memberi izin ekspor konsentrat kepada Freeport, karena baru merampungkan proses investigasi atas smelter yang terbakar.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Tri menyampaikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan.
“Kalau ada kesengajaan, asuransi dia nggak cair. Itu kan diasuransikan,” ujar dia pula.
Smelter yang mengalami kebakaran tersebut direncanakan mulai beroperasi kembali pada Juli, dan secara bertahap akan meningkat hingga mencapai 100 persen pada Desember 2025.
Akan tetapi, Tri belum memastikan apakah izin ekspor konsentrat tembaga akan diberikan setelah perbaikan smelter tersebut selesai.
“Pokoknya masih dalam proses,” kata Tri.
Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdi menyampaikan smelter PTFI sedang melaksanakan perbaikan setelah terjadi kebakaran yang menimpa unit asam sulfat pada Oktober 2024.
“Diharapkan pada Juli bisa beroperasi, sehingga kami bisa menyerap tenaga kerja dan produk kami bisa dipasarkan baik untuk market domestik maupun internasional,” katanya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ESDM mendukung perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport