Ratusan koperasi di Kota Kupang hidup enggan mati tak mau

id koperasi

Ratusan koperasi di Kota Kupang hidup enggan mati tak mau

Danberty E Ndapemerang, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. (Antara Foto/ Benny Jahang)

Sekitar 300 unit koperasi yang beroperasi di wilayah Kota Kupang saat ini, ibarat hidup enggan mati tak mau karena tidak pernah melakukan Rapat An. sebagai syarat koperasi yang aktif dan sehat.
Kupang (ANTARA) - Sekitar 300 unit koperasi yang beroperasi di wilayah Kota Kupang saat ini, ibarat hidup enggan mati tak mau karena tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai syarat koperasi yang aktif dan sehat.

"Hancurnya ratusan koperasi tersebut akibat kredit macet dari para anggota, sehingga diusulkan kepada Menteri Koperasi dan UKM untuk dibekukan," kata Kadis Koperasi Usaha Kecil Menengah (UMK) Kota Kupang Danberty E Ndapemerang kepada Antara di Kupang, Selasa (2/4).

Ia mengatakan koperasi dapat diandalkan sebagai sokoh guru dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun sayangnya sekitar 300 unit koperasi di wiayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini dalam keadaan mati suri.

Ndapamerang melukiskan kondisi ratusah koperasi tersebut ibarat hidup enggan mati tak mau, karena ulah dari anggotanya sendiri yang tidak sanggup mengembalikan pinjaman alias kredit macet.

Menurut Ndapamerang, koperasi yang aktif melakukan RAT tahun sebanyak 109 koperasi dari 515 unit koperasi di ada di wilayah ibu kota Provinsi NTT.

Koperasi yang secara rutin melakukan RAT adalah koperasi yang dinilai masih aktif dan sehat dari aspek permodalan. Sedang, sekitar 300-an unit koperasi yang dianggap kolaps tersebut tidak pernah melakukan lagi RAT.

Baca juga: Rp400 juta untuk pelatihan UKM

"Ratusan koperasi yang masuk dalam kategori tidak sehat ini, karena tidak pernah melakukan lagi RAT akibat tersandug lilitan kredit macet dan anggotanya banyak yang pindah tugas sehingga membuat koperasi menjadi mati suri.

Kendati demikian, kata Ndapamerang, apabila diantara 300 koperasi yang tidak aktif itu masih dapat diupayakan untuk aktif kembali maka pemerintah Kota Kupang akan memberikan pelatihan tentang manajerial bagi pengurus koperasi sehingga lembaga koperasi yang sudah mati suri bisa aktif kembali.

"Apabila memang sudah tidak bisa diaktifikan lagi kami akan usulkan kepada Kementerian Koperasi untuk dicabut karena kewenangan untuk mencabut izin Koperasi adalah Kementerian Koperasi yang mengeluarkan Nomor Induk Koperasi (NIK)," kata Ndapamerang.

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang bantu alat kemasan untuk pelaku UKM
Baca juga: Pemerintah diminta tinjau kembali kebijakan bagasi berbayar