Kupang (ANTARA) - Polres Flores Timur di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan BHW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di kawasan hutan lindung Ile Muda, Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur pada 31 Agustus lalu.
"Kasus karhutlah di Desa Klatanlo, sudah kami amankan seorang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Flores Timur AKBP Deni Abrahams saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Kamis (19/9).
Ia menjelaskan, berkas pemeriksaan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur di Larantuka untuk ditindaklanjuti. Tersangka saat ini masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik sekaligus mencari tahu motif di balik aksinya melakukan karhutlah tersebut.
Baca juga: Wakil Bupati Flores Timur minta karhutlah agar ditindak tegas
Deni menambahkan dalam pemeriksaan tersebut sudah ada enam orang dimintai keterangan sebagai dalam kasus karhutlah di kawasan hutan lindung Ile Muda di Desa Klantanlo, Wulanggitang.
Deni menceritakan kronologis kejadian kasus tersebut yang semula dilaporkan oleh Kepala UPTKPH Kabupaten Flotim Vinsensius F Keladu yang menyatakan bahwa adanya pembakaran hutan.
Sebelum melaporkan Vinsensius kemudian bertolak ke tempat kejadian untuk melihat lokasi kebakaran yang sebelumnya dalam pemikirannya hanyalah hutan biasa.
Namun saat tiba di lokasi kejadian ternyata yang terbakar adalah hutan lindung Ile Muda yang ada di daerah tersebut. Deni pun berharap agar kasus karhutlah tak terjadi lagi di wilayah hukum Flores Timur, karena para pelakunya akan berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Gunung Ile Mandiri terkena dampak Karhutla
Baca juga: Karhutlah di Ile Mandiri sudah reda
Polisi tetapkan BHW sebagai tersangka dalam kasus karhutlah
Polres Flores Timur menetapkan BHW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di kawasan hutan lindung Ile Muda, Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur pada 31 Agustus lalu.