Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat telah menetapkan pencadangan kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) untuk wilayah perairan laut Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Sikka.
"Pencadangan KKDP untuk Flores Timur, Lembata dan Sikka sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) gubernur," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, untuk wilayah Flores Timur, Lembata dan Sikka, Antonius Andy Amuntoda di Kupang, Selasa (8/10).
Penetapan tersebut sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah dengan kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil, yang sebelumnya dikelola kabupaten/kota.
Sebelumnya pencadangan kawasan konservasi ini telah dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sikka dan Flores Timur.
Baca juga: Pulau Komodo sudah di konservasi
Baca juga: Penutupan Pulau Komodo untuk kepentingan konservasiDia mengatakan, pencadangan KKPD wilayah laut Flotim ditetapkan berdasarkan SK nomor 308/KEP/HK/2017, tertanggal 7 Desember 2017.
Surat keputusan pencadangan KKPD untuk wilayah laut Sikka ditetapkan melalui SK nomor 107a/KEP/HK/2018, tertanggal 26 Maret 2018
Sedangkan surat keputusan pencadangan KKPD Lembata, dengan nomor 192/KEP/HK/2019, tertanggal 11 Juni 2019
.
Atas dasar surat keputusan gubernur inilah, Pemerintah NTT mengusulkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk ditetapkan menjadi kawasan konservasi perairan, kata Andy Amuntoda.
Baca juga: Ada zona di kawasan konservasi untuk menangkap ikan
Baca juga: NTT usul penetapan KKPD di tiga kabupaten