Pemkot Kupang ajak warganya tangkal radikalisme

id radikalisme

Pemkot Kupang ajak warganya tangkal radikalisme

Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mendorong masyarakat di ibu kota Provinsi NTT untuk menangkal paham radikalisme yang diduga terus tumbuh dan berkembangan di tengah-tengah masyarakat.
Kupang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mendorong masyarakat di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menangkal paham radikalisme yang diduga terus tumbuh dan berkembangan di tengah-tengah masyarakat.

Demikian dikatakan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man ketika membuka kegiatan sosialisasi pengendalian keamanan lingkungan (PKL) bagi ketua RT se-Kota Kupang, di Kupang, Rabu (13/11).
 
Radikalisme adalah suatu ideologi (ide atau gagasan) dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan atau ekstrim.

Inti dari tindakan radikalisme adalah sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengusung perubahan yang diinginkan.

Kelompok radikal umumnya menginginkan perubahan tersebut dalam tempo singkat dan secara drastis serta bertentangan dengan sistem sosial yang berlaku.

Baca juga: Radikalisme kampus akibat pola tandingan mahasiswa versus negara
Baca juga: Muhammadiyah Kupang terapkan kurikulum Pancasila tangkal radikalisme


Radikalisme sering dikaitkan dengan terorisme karena kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar keinginannya tercapai, termasuk meneror pihak yang tidak sepaham dengan mereka.

Walaupun banyak yang mengaitkan radikalisme dengan Agama tertentu, pada dasarnya radikalisme adalah masalah politik dan bukan ajaran Agama.

Sosialisasi yang diikuti para Ketua RT se-Kota Kupang itu mengusung tema Optimalisasi peran ketua RT dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kota Kupang.

Hermanus Man mengatakan, Ketua RT merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan tugas pokok pemerintah seperti pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP,  pengurusan surat keterangan domisili maupun pengurusan izin membangun bangunan (IMB).

Ia mengatakan, pembangunan yang dilakukan pemerintah Kota Kupang dapat berjalan dengan sukses apabila didukung keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman dan kondusif.

"Peran para ketua RT sangat strategis dalam mewujudkan situasi keamanan yang kondusif termasuk dalam upaya menangkal radikalisme dan terorisme, sehingga kegiatan pembangunan daerah ini berlangsung dengan lancar dan aman," tegas Hermanus Man.

Baca juga: Artikel - Pancasila diuji dalam tekanan radikalisme
Baca juga: Mendag-Mahasiswa Deklarasikan Gerakan Melawan Radikalisme
Para ketua RT se-Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang mengikuti kegiatan sosialisasi pengendalian keamanan lingkungan (PKL) yang berlangsung di Kupang, Rabu (13/11/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)


Menurut Hermanus Man, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga merupakan tanggungjawab masyarakat.

"Menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah, pihak keamanan dan masyarakat, sehingga perlu ada kerjasama yang baik dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat," tegas Hermanus Man di hadapan Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, Sekretaris Badan Kesbangpol,Jemy Didok serta unsur muspida di Kota Kupang .

Baca juga: Mahasiswa Kupang tolak radikalisme
Baca juga: Rakyat-TNI Bersama Berantas Paham Radikalisme