Tersangka pelaku pencurian aki lampu jalan ditangkap polisi

id Polisi

Tersangka pelaku pencurian aki lampu jalan ditangkap polisi

Kapolsek Kelapa Lima AKP Andry Setiawan (tengah) menunjuk sejumlah barang bukti berupa aki lampu jalan yang yang dicuri oleh sejumlah orang di Kota Kupang NTT, Selasa (19/11/2019). (ANTARA (FOTO/Kornelis Kaha).

Dari empat tersangka pelaku itu, dua orang di antaranya merupakan pelaku pencurian dan dua orang lainnya merupakan penadah.
Kupang (ANTARA) - Kepolisian sektor Kelapa Lima, Polres Kupang Kota menangkap empat pelaku pencurian aki lampu jalan yang selama ini meresahkan warga di ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

Kapolsek Kelapa Lima Ajun Komisaris Polisi Andry Setiawan kepada wartawan di Kupang, Selasa (19/11) mengatakan bahwa dari empat tersangka pelaku itu, dua orang di antaranya merupakan pelaku pencurian dan dua orang lainnya merupakan penadah.

Keempat pelaku itu bernama Feky Toy dan Mel Toy yang merupakan saudara kandung, kemudian Adi Supriyatno dan Odi Ano yang bertindak sebagai penadah.

Polisi juga masih lakukan pengejaran terhadap Jemson Toy dan Ridwan Toy yang juga masih berhubungan darah dengan tersangka pelaku pencurian itu.

Baca juga: Polisi tangkap pelajar pencuri kendaraan bermotor
Baca juga: Bupati Kupang Ajak Masyarakat Lumpuhkan Pencuri


Andry mengatakan para tersangka pelaku khususnya yang melakukan aksi pencurian ditangkap saat sedang mencuri aki lampu jalan di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

"Aksi mereka dilakukan pada subuh, saat orang-orang sudah tidur, sehingga mereka bisa bebas mencuri aki lampu jalan tersebut," tambah dia.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi kemudian mengeledah rumah yang menjadi tempat tinggal para pelaku.

Saat diperiksa dan dilakukan pengeledahan di rumah mereka di kelurahan Bakunase, polisi menemukan puluhan aki berukuran sedang dan kecil.

"Kami temukan sebuah mobil yang digunakan untuk mengakut aki, beserta 17 aki ukuran kecil dan 15 aki ukuran sedang yang siap dijual kepada penadah," tambah Andry.

Harga jual aki sendiri dari penadah pertama dibadrol dengan harga Rp3.000/kg, kemudian dijual lagi dengan harga Rp14.000/kg kepada penadah berikutnya.

Aki lampu hasil curian itu akan dipasarkan lagi oleh para penada ke Surabaya, Jawa Timur dan Kalimantan.

Para tersangka dijaring dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, dan penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: TNI Amankan Pencuri Ternak dari Timor Leste
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Satpol-PP Pencuri Kerbau