Nelayan Kecil Belum Nikmati Bebas Izin

id Nelayan

Nelayan Kecil Belum Nikmati Bebas Izin

"Sudah ada kebijakan dari Ibu Menteri (Susi Pudjiastuti) bahwa kapal nelayan di bawah 10 GT (gross tonage) bebas melaut, namun sampai saat ini nelayan kita di NTT masih harus mengurus perizinan ketika melaut," kata Abdul Wahab Sidin. (Foto ANTARA)

Nelayan kecil di Nusa Tenggara Timur dengan kapal di bawah 10 GT belum menikmati kebijakan bebas izin.

Kupang (Antara NTT) - Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nusa Tenggara Timur Abdul Wahab Sidin mengatakan nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT di daerah itu belum menikmati kebijakan bebas izin.

"Sudah ada kebijakan dari Ibu Menteri (Susi Pudjiastuti) bahwa kapal nelayan di bawah 10 GT (gross tonage) bebas melaut, namun sampai saat ini nelayan kita di NTT masih harus mengurus perizinan ketika melaut," katanya saat dihubungi Antara di Kupang, Sabtu.

Kebijakan tersebut, katanya, sudah tertuang dalam surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tertanggal 7 November 2014 yang ditujukan kepada pimpinan daerah di seluruh Indonesia.

Menteri Susi dalam diskusi terbuka bersama nelayan di TPI Tenau, Kota Kupang, ketika melakukan kunjungan kerja pada Juni 2016 lalu telah menegaskan kembali kebijakan tersebut.

Wahab mengatakan, namun hingga saat ini nelayan kecil di NTT yang memiliki kapal di bawah 10 GT masih harus mengurus Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ketika hendak melaut.

"Padahal sesuai surat edaran Menteri Susi maka nelayan kecil tidak perlu mengurus perizinan namun hanya diwajibkan melaporkan hasil tangkapan di instansi terkait," kata Wahab.

Sementara itu, nelayan kecil setempat saat ini diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan pengukuran ulang kapal.

Menurutnya, sesuai aturan maka nelayan yang memiliki kapal di bawah 10 GT merupakan nelayan kecil meskipun yang bersangkutan memiliki kapal lebih dari satu atas nama pribadi bukan perusahaan.

Ia mencontohkan, ada nelayan yang memiliki kapal secara pribadi dengan ukuran 5 GT tapi jumlahnya bisa dua atau tiga buah, juga dikategorikan nelayan kecil.

"Tidak bisa kita jumlahkan ukuran GT kapal lalu kita mengatakan bahwa itu nelayan besar sehingga harus mengurus izin. Kami belum dapat ada aturan seperti itu, lagi pula kepemilikan kapal merupakan pribadi bukan pengusaha besar," katanya.

Ia mengaku, pihaknya masih mempertanyakan kenapa surat edaran menteri tersebut belum diberlakukan di NTT sementara nelayan di provinsi lain sudah menikmati manfaat kebijakan pro-nelayan itu.

Sejak kunjungan Menteri Susi, lanjutnya, para nelayan setempat hingga kini belum mendapatkan informasi atau sosialisasi dari pemerintah mengenai penerapan kebijakan itu.

"Kami berharap agar kebijakan pro-nelayan dari pemerintah pusat seperti ini dimuluskan dan diterapkan di daerah karena sangat memudahkan nelayan kecil kita dalam usaha membangun ekonominya, katanya.