Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka, mengemukakan syarat tes cepat atau rapid test terkait pencegahan penyebaran COVID-19 untuk pelaku perjalanan yang keluar dan masuk NTT tetap berlaku di masa normal baru.
"Untuk pelaku perjalanan yang keluar maupun masuk NTT tetap diberlakukan syarat rapid test di masa normal baru yang mulai berlaku pada 15 Juni," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu (13/6).
Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT terkait tranportasi menyambut masa normal baru yang diterapkan mulai 15 Juni 2020 di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
Isyak Nuka mengatakan, pemerintah Provinsi NTT hanya meniadakan persyaratan rapid test untuk pelaku perjalanan antardaerah di dalam wilayah NTT.
Syarat ini ditiadakan karena sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat atau pelaku perjalanan termasuk para sopir angkutan logistik antardaerah di provinsi ini, katanya.
Baca juga: Wabup Agus Boli sebut warga Sagu bersedia rapid test
Baca juga: Perjalanan antarpulau tak perlu rapid test
Isyak Nuka berharap, berbagai pihak terutama operator pelabuhan maupun bandara di NTT untuk memperhatikan ketentuan ini dan melakukan penyesuaian.
"Jadi protokol kesehatan tidak diabaikan melainkan wajib. Hal-hal berkaitan dengan SOP di pintu masuk dan keluar itu tetap dilaksanakan," katanya.
Ia mengatakan, meskipun pelaku perjalanan antardaerah di dalam NTT tidak disyaratkan untuk rapid test, namun pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan pada pintu-pintu jalur transportasi seperti pengukuran suhu tubuh, memeriksa kondisi klinis, dan penerapan wajib masker.
"Karena itu posko kesehatan di pintu-pintu bandara dan pelabuhan perlu disiapkan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masa normal baru," katanya.