Satu lagi tersangka kasus kredit macet Bank NTT diamankan Kejasaan

id ntt,kupang,bank ntt,kredit macet,kejati

Satu lagi tersangka kasus kredit macet Bank NTT diamankan Kejasaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto (Antara/ Benny Jahang)

Tersangka Ilham Rudianto saat ini sudah berada di Kupang dan sedang dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto, mengatakan tim penyidik telah menangkap Ilham Rudianto, salah satu tersangka korupsi penyaluran fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp10 miliar ketika sedang melakukan pertemuan bisnis di Rumah Sakit Yasri, Jakarta Pusat. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Kamis, (25/6).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ilham Rudianto dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bersama tim intelejen Kejaksaan Agung RI berlangsung pada Rabu (24/6/2020) 15.20 wita di Rumah Sakit Yarsi Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejati NTT tahan tersangka kredit macet Bank NTT

Keberadaan tersangka di rumah sakit itu menurut dia, untuk melakukan pertemuan bisnis dengan rekan bisnis dari tersangka.

"Keberadaan tersangka di Rumah Sakit Yasri bukan untuk berobat tetapi untuk melakukan pertemuan dengan rekan bisnisnya di rumah sakit tersebut," kata Yulianto.

Yulianto menambahkan, tersangka Ilham Rudianto mendapat kucuran kredit dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp10 miliar namun tidak pernah mengangsur cicilan kredit.

"Tersangka Ilham Rudianto saat ini sudah berada di Kupang dan sedang dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," tegasnya.

Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap tiga orang dari tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp126 miliar.

Baca juga: Kejati sita 26 bidang tanah tersangka korupsi Bank NTT
Baca juga: Terkait kredit macet, Kejaksaan pastikan direksi dan komisaris Bank NTT diperiksa


Ketiga tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT masing-masing Johanes Ronal Sulaiman dengan nilai pinjaman sebesar Rp49 miliar, Siswanto Kondrata dengan nilai pinjaman kredit Rp10 miliar dan Ilham Rudianto mendapat pinjaman Rp10 miliar.