Oleh Aloysius Lewokeda
Kupang (Antara NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur mengapresiasi upaya istitusi kepolisian setempat terkait penertiban pungutan liar (pungli) yang sebelumnya dilakukan kepada masyarakat saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kita apresiasi pihak kepolisian terutama intelkam (intelijen bidang keamanan) yang sudah menertibkan pungutan tambahan tersebut untuk masyarakat yang mengurus SKCK," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton dalam rapat koordinasi bersama perwakilan institusi kepolisian setempat di Kupang, Kamis.
Dia mengatakan, sesuai dengan aturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri bahwa biaya pengurusan SKCK yang harus dibayar hanya Rp10.0000.
Namun sebelumnya, pihak Ombudsman menerima laporan dari masyarakat terkait adanya biaya tambahan yang dipungut sebesar Rp25.000.
Darius menjelaskan, hal tesebut juga diketahui setelah pihaknya melakukan menerapakan modus operasi dengan mengutus orang untuk mengurus SKCK di intelkam setempat.
"Orang yang kami utus itu dipungut biaya tambahan bahkan sampai dibentak oleh petugas. Mengetahui hal tersebut kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan untuk memberikan laporan dan setelah beberapa hari diceck kembali tenyata sudah ditertibkan," katanya menjelaskan.
Darius menilai, upaya penertiban tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju dari pihak kepolisian setempat semangat pemberatasan pungli yang selalu ditekankan oleh pemerintah pusat.
"Kita akan kerja sama untuk terus lakukan pengawasan secara berkala agar kualitas pelayanan kita terus diperbaiki," katanya.
Dia menambahkan, catatan laporan masyarakat tekait pelayanan publik, institusi kepolisian menempati urutan kedua dengan 91 pengaduan dari total 515 pengaduan yang diperoleh pihaknya sepanjang tahun 2016.
Dia menyebutkan, masih banyak laporan pengaduan lainnya seperti tindak lanjut terhadap laporan dugaan indisipliner anggota polisi sekitar 14 laporan.
Selain itu, penundaan berlarut dalam pengurusan perkara sebanyak 52 laporan, pungli sebanyak delapan laporan, penyimpangan prosedur tujuh laporan, penyalagunaan wewenang tiga laporan, tidak memberikan layanan empat laporan dan tidak kompeten tiga laporan.
Meskipun demikian, Darius mengakui, pihak kepolisian setempat terus berupaya melakukan pembenahan pelayanan publik karena beberapa fungsi pelayanan sudah menunjukkan perbaikan sesuai dengan prosedur.
"Laporan kami sebenarnya bukan untuk menjatuhkan nama institusi namun kita ingin membangun sinergi bersama agar kualitas pelayanan publik kita semakin hari semakin membaik," demikian Darius Beda Daton.