Sekda Flores Timur Lolos dari Jeratan Hukum

id Ijazah Palsu

 Sekda Flores Timur Lolos dari Jeratan Hukum

Antonius Tonce Matutina

"Penyidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Sekda Kabupaten Flores Timur Antonius Tonce Matutina itu terpaksa kami hentikan, karena tidak cukup bukti," kata Ipda Jhon Blegur.
Kupang (Antara NTT) - Sekretaris Daerah Flores Timur Antonius Tonce Matutina akhirnya lolos dari belenggu jeratan hukum setelah Direskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan "tidak menemukan bukti hukum yang cukup dalam kasus ijazah palsu itu".

"Penyidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Sekda Kabupaten Flores Timur Antonius Tonce Matutina itu terpaksa kami hentikan, karena laporan atas kasus itu tidak memiliki bukti hukum yang kuat," kata Ipda Jhon Blegur, salah seorang anggota penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTT di Kupang, Kamis (24/8).

Ia mengemukan hal itu dalam rapat koordinasi penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan kepolisian (fungsi reserse dan kriminal) yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT bersama institusi kepolisian setempat.

Jhon Blegur menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan ijazah palsu yang dikantongi Sekda Flores Timur Antonius Tonce Matutina berdasarkan surat penyerahan perkara dari Kepala Kepolisian Resor Flores Timur di Larantuka, sebelumnya.

"Upaya penyidikan telah kami lakukan secara maksimal termasuk melakukan penyidikan kepada pihak yang mengeluarkan ijazah tersebut. Namun, kami tidak mendapatkan bukti hukum yang kuat untuk menjeratnya," katanya.

Namun, lanjutnya, sesuai hasil gelar perkara yang melibatkan berbagai instansi terkait di Polda NTT menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti atau tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Sehingga kasus ijazah palsu yang diduga melibatkan Sekda Flores Timur itu, kami hentikan atau SP3 pada 3 Mei 2017 setelah melakukan gelar perkara bersama," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menangani laporan dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan laporan nomor 01012//LM/III/2016/KPG pada 2 Maret 2016.

"Substansi laporan yang kami tangani terkait kepegawaian dan penundaan berlarut pada fungsi Reskrim Polda NTT,"kata Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT Ola Mangu Kanisius secara terpisah di Kupang.

Ia menjelaskan, terkait substansi kepegawaian telah ditindaklanjuti pihak Inpektorat sehingga dinyatakan selesai.

Sementara itu, substansi laporan terkait penundaan berlarut dari Kepolisian telah diklarifikasi pihak penyidik dalam rapat koordinasi yang menyatakan bahwa penyidikan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut diberhentikan atau SP3.

Pihak Ombudsman, lanjut Kanisius, akan mendalami kembali klarifikasi penyidik terkait pemberhentian penyidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Sekda Flores Timur Antonius Tonce Matutina itu.

"Yang kami dalami nanti sepanjang apakah tahap penyidikan sampai ke SP3 yang dilakukan itu sudah sesuai prosedur atau SOP dalam penanganan tindak pidana dugaan penggunanan ijazah palsu itu," katanya.