KLHK serahkan tersangka perdagangan kayu ilegal asal Ambon ke Kejari Sikka

id NTT,Kabupaten Sikka,Perdagangan kayu,Gakkum KLHK,klhk

KLHK serahkan tersangka perdagangan kayu ilegal asal Ambon ke Kejari Sikka

Foto bersama saat penyerahan tersangka kasus perdagangan kayu ilegal asal Ambon berinisial JT (45) (kedua kanan) dari Gakkum KLHK ke Kejaksaan Negeri Sikka, NTT, di Maumere Kamis (14/1/2021) (ANTARA/HO-Balai Besar Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara)

Tersangka JT diserahkan Kamis (14/1) setelah penyidik merampungkan berkas penyidikan dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Sikka
Kupang (ANTARA) - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan tersangka JT (45) dalam kasus perdagangan kayu ilegal (illegal logging) untuk diproses secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur.

"Tersangka JT diserahkan Kamis (14/1) setelah penyidik merampungkan berkas penyidikan dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Sikka," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Muhammad Nur dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (15/1).

Ia menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon, Maluku, yang ditemukan di Pelabuhan Wuring dan Gudang UD Indah di Kabupaten Sikka.

JT yang merupakan Direktur CV. Astria Arif diamankan penyidik Gakkum KLHK setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan di Ambon dan Seram pada 10-18 November 2020 lalu.

Nur menjelaskan tersangka memperdagangkan kayu jenis merbau dan meranti yang diangkut dari Pelabuhan Tanjung Pemali, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku menuju Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka, NTT.

Selain tersangka, penyidik Gakkum KLHK juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya kayu balok dengan total volume 175,3 meter kubik, sebuah kapal motor KM Mala Walie 09, empat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), lima lembar surat berlayar, dan tiga lembar dokumen persetujuan berlayar.

Baca juga: KLHK sita ratusan kg daging rusa ilegal di Labuan Bajo

Baca juga: KLHK telusuri jejak perburuan liar Komodo


Tersangka dijerat dengan Pasal 14 Huruf a dan/atau b Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Nur menambahkan massa pandemi COVID-19 tidak menyurutkan upaya penegakan hukum di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Ia meminta masyarakat agar jika mengetahui adanya perdagangan dan peredaran hasil hutan kayu secara ilegal agal melaporkan ke Gakkum KLHK untuk ditindaklanjuti.