AJI kecam aksi penganiayaan wartawan di Flores Timur

id NTT,Kabupaten Flores Timur,AJI Kota Kupang,kekerasan pers

AJI kecam aksi penganiayaan wartawan di Flores Timur

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang Marthen Bana. (ANTARA/HO-Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana)

Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana
Kupang (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan para pekerja terhadap seorang wartawan media daring di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat Kepolisian perlu mengusut persoalan ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi di Kupang, Senin (18/1), menanggapi kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring berinisial AL di Kabupaten Flores Timur.

AL diduga dianiaya oknum kontraktor berinisial SD bersama para pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Klubagolit pada Sabtu (16/1).

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan Puskesmas Bale yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan (RAP).

Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.

Ia menjelaskan narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang maka ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.

Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana, katanya.

"Perlu diingat bahwa salah satu fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, apabila diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan menjadi maka tugas pers untuk mengontrol," katanya.

Untuk itu pihaknya meminta agar aparat Kepolisian di Flores Timur mengusut tuntas kasus tersebut dan jika terbukti bersalah maka pelaku harus mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Marhen menambahkan dalam melakukan proses liputan wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita.

Baca juga: Polisi usut kasus dugaan penganiayaan wartawan di Flores Timur