Petugas Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, melakukan pemusnahan 156 ekor burung asal Ende, Nusa Tenggara Timur, dan 1 kotak telur asal Taiwan karena tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa, (30/3) mengatakan pemusnahan merupakan salah satu tindakan karantina yang disebut dengan "8P" yakni, pemeriksaan, pengamatan, pengasingan, penolakan, penahanan, perlakuan, dan pemusnahan.
"Ratusan Burung tanpa dokumen tersebut merupakan hasil limpahan dari Ditpolairud Polda Jatim pada 22 Maret 2021. Jenis burung yang dimusnahkan adalah anis kembang, branjangan, decu, tledekan, ciblek, dan bimoli," katanya di sela kegiatan pemusnahan di kantor Karantina Pertanian Surabaya.
Ia mengatakan, sejumlah 156 burung tersebut berasal dari Ende, Nusa Tenggara Timur dan dua di antaranya yaitu bimoli dan tledekan teridentifikasi positif Avian Influenza (AI).
"Namun bersamaan dengan keluarnya hasil uji laboratorium, kedua burung tersebut mati. Oleh karena itu untuk memutus penyebaran AI, maka dilakukan pemusnahan terhadap keseluruhan burung dimaksud," ujarnya.
Selain burung, kata dia, hari ini juga dimusnahkan 1 kotak telur berisi 14 butir tanpa dokumen dari Taiwan. Telur-telur tersebut merupakan hasil penahanan dari Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Kediri.
"Pemusnahan dilakukan karena ratusan burung tersebut mati (143 ekor), juga ada yang positif AI. Avian Influenza merupakan salah satu penyakit yang berbahaya bagi unggas karena menyebabkan tingkat kematian yang tinggi dan bersifat zoonosis. Selain itu, juga terdapat telur tanpa dokumen dari Taiwan dalam kondisi sebagian pecah dan busuk," tukasnya.
Menurutnya, pemusnahan tersebut telah sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48, yang menyatakan bahwa: pemusnahan media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut : 1. Diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan ternyata busuk atau rusak; 2. Dilakukan pengamatan dalam pengasingan ternyata tertular HPHK yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: BBKSDA NTT gagalkan peredaran burung jalak tunggir merah
Baca juga: Karantina Surabaya gagalkan masuknya 380 burung ilegal dari Ende, Flores
Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa, (30/3) mengatakan pemusnahan merupakan salah satu tindakan karantina yang disebut dengan "8P" yakni, pemeriksaan, pengamatan, pengasingan, penolakan, penahanan, perlakuan, dan pemusnahan.
"Ratusan Burung tanpa dokumen tersebut merupakan hasil limpahan dari Ditpolairud Polda Jatim pada 22 Maret 2021. Jenis burung yang dimusnahkan adalah anis kembang, branjangan, decu, tledekan, ciblek, dan bimoli," katanya di sela kegiatan pemusnahan di kantor Karantina Pertanian Surabaya.
Ia mengatakan, sejumlah 156 burung tersebut berasal dari Ende, Nusa Tenggara Timur dan dua di antaranya yaitu bimoli dan tledekan teridentifikasi positif Avian Influenza (AI).
"Namun bersamaan dengan keluarnya hasil uji laboratorium, kedua burung tersebut mati. Oleh karena itu untuk memutus penyebaran AI, maka dilakukan pemusnahan terhadap keseluruhan burung dimaksud," ujarnya.
Selain burung, kata dia, hari ini juga dimusnahkan 1 kotak telur berisi 14 butir tanpa dokumen dari Taiwan. Telur-telur tersebut merupakan hasil penahanan dari Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Kediri.
"Pemusnahan dilakukan karena ratusan burung tersebut mati (143 ekor), juga ada yang positif AI. Avian Influenza merupakan salah satu penyakit yang berbahaya bagi unggas karena menyebabkan tingkat kematian yang tinggi dan bersifat zoonosis. Selain itu, juga terdapat telur tanpa dokumen dari Taiwan dalam kondisi sebagian pecah dan busuk," tukasnya.
Menurutnya, pemusnahan tersebut telah sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48, yang menyatakan bahwa: pemusnahan media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut : 1. Diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan ternyata busuk atau rusak; 2. Dilakukan pengamatan dalam pengasingan ternyata tertular HPHK yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: BBKSDA NTT gagalkan peredaran burung jalak tunggir merah
Baca juga: Karantina Surabaya gagalkan masuknya 380 burung ilegal dari Ende, Flores