Sembilan Penyu Hijau Dikembalikan ke Habitatnya

id Penyu

Sembilan Penyu Hijau Dikembalikan ke Habitatnya

Penyu hijau yang dilindungi UU N0.5 Tahun 1990

"Sembilan ekor penyu hijau itu kami amankan, Rabu (29/11) di tempat penampungan di TDM Kota Kupang," kata Kombes Pol Budi Santoso.
Kupang (Antara NTT) - Direktorat Kepolisian Air Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengembalikan sembilan ekor penyu hijau ke habitatnya, Kamis, setelah mengamankan dari oknum nelayan yang hendak menjual satwa yang dilindungi itu di daerah penampungan Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang.

"Sembilan ekor penyu hijau itu kami amankan, Rabu (29/11) di tempat penampungan di TDM Kota Kupang," kata Direktur PolAir Polda NTT Kombes Pol Budi Santoso kepada wartawan di selah acara pelepasliaran penyu hijau itu di Dermaga PolAir Polda NTT di Bolok, Kupang Barat, Kamis.

Turut hadir dalam acara melepasliarkan penyu-penyu hijau antara lain Kapolda NTT Irjen Pol Agung Sabar Santoso bersama sejumlah unsur terkait dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT, Balai Konservasi Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan NTT.

Budi Santoso menjelaskan penyu hijau yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu, ditangkap oknum masyarakat nelayan di sekitar wilayah perairan Kupang.

Dari hasil penelusuran, pihaknya menangkap dua oknum nelayan penangkap penyu hijau dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ia mengatakan penyu hijau tersebut hendak dipasarkan dengan kisaran harga per ekor mencapai Rp400.000 hingga Rp1.000.000. "Kami sedang menelusuri pasar penjualan penyu hijau itu," katanya.

"Sementara para pelaku yang sudah kami tahan ini selanjutnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan barang bukti berupa sembilan ekor penyu ini sudah dilepaskan hari ini," katanya.

Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Hans Nico dalam kesempatan itu mengapresiasi upaya PolAir Polda NTT yang telah mengamankan penyu hijau yang dilindungi itu karena semakin terancam punah.

"Langkah yang diambil dengan mengembalikan penyu hijau itu ke habitat aslinya itu sudah sangat tepat. Di wilayah perairan Kupang merupakan habitatnya penyu-penyu hijau itu," ujarnya.

"Penyu hijau merupakan binatang laut yang dilindungi UU karena populasinya terancam punah, sementara di dunia hanya ada tujuh jenis penyu yang dilindungi, dan kita memiliki enam jenis sehingga harus dilindungi," tambahnya.

Hans menjelaskan, penyu hijau memiliki nilai pemanfaatan yang tinggi terutama untuk konsumsi telur dan bisa dijual dengan harga yang tinggi per ekornya, sehingga menggiurkan oknum-oknum tertentu untuk menangkap dan memasarkannya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat setempat agar berhenti mengekploitasi penyu hijau dan binatang laut lainnya yang dilindungi karena masih banyak hasil laut yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.