Akankah Kapal China Ditenggelamkan?

id Kapal

Akankah Kapal China Ditenggelamkan?

KM Fu Yuan Yu 831, sebuah kapal China berbendera Timor Leste saat ditangkap di ZEE Indonesia di perbatasan negara Timor Leste, Rabu (29/11). (Foto ANTARA/Aloysius Lewokeda)

"Bahwa kapal China itu ditenggelamkan atau tidak, sangat bergantung pada putusan tetap dari hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menyidangkan perkara tersebut," kata Mubarak.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak mengatakan penenggelaman kapal China yang tertangkap karena menangkap ikan di ZEE Indonesia tergantung keputusan hakim pengadilan setempat.

"Bahwa kapal China itu ditenggelamkan atau tidak, sangat bergantung pada putusan tetap dari hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menyidangkan perkara tersebut," kata Mubarak saat dihubungi Antara di Kupang, Rabu.

Sebelumnya, Tim Patroli PSDKP Kupang menangkap sebuah kapal China berbendera Timor Leste KM Fu Yuan Yu 831 pada Rabu (29/11) karena menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste.

Mubarak menjelaskan, dari penangkapan itu sebanyak 21 awak kapal ditahan, dua orang masing-masing nahkoda dan kepala kamar mesin telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 19 awak lainnya tidak ditahan karena berstatus "non justicia".

Kedua tersangka tindak pidana perikanan itu dijerat pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mubarak menjelaskan, penyidik PSDKP sementara melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka dan selanjutnya akan disusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

"Kami kirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tujuh hari setelah Sprindik sesuai aturannya, nanti berkas kami akan diteliti oleh Jaksa Peneliti," katanya.

Ia menjelaskan, setelah semua berkas dilimpahkan maka jaksa yang akan membuat rencana penuntutan yang berkoordinasi dengan Pengadilan setempat untuk disidangkan.

"Hasil keputusan persidangan itulah yang akan menentukan nasib kapal, apakah akan ditenggelamkan atau tidak," katanya.

Jika kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan bahwa kapal tersebut ditenggelamkan maka kementerian akan bersurat kepada pihak pengadilan.

"Kalau Ibu Menteri Susi bilang ditenggelamkan saja maka kami akan berkoordinasi untuk bersurat ke Pengadilan kalau bisa kapalnya ditenggelamkan, tapi tentu tergantung pada seperti apa keputusan hakim pengadilan," katanya.