Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Ngada berhasil menyita 45 jeringen berisi minuman keras beralkohol jenis arak yang hendak diperjualbelikan secara bebas di daerah itu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Selasa malam mengatakan bahwa proses penyitaan puluhan jeringen minuman keras itu dilakukan pada Selasa siang.
"Total semua ada sekitar 35 liter minuman keras tradisional yang diamankan pihak kepolisian setempat dari total 45 jeringen itu," katanya.
Penemuan puluhan jeringen minuman keras itu ujar dia oleh anggota Satnarkoba Polres Ngada yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Ngada Ipda Efridus Watu Moi di beberapa pasar tradisional yang berada di wilayah hukum Polres Ngada.
Sesuai laporan dari Polres Ngada Krisna menjelaskan bahwa selama tahun 2021 ini, pihaknya sudah melakukan operasi penertiban minuman keras sebanyak tiga kali yang dilakukan sejak tiga minggu yang lalu di beberapa pasar tradisional.
Baca juga: Polda NTT tangkap preman yang melawan saat ditegur
Baca juga: Mantan polisi di Kupang ditangkap karena menjambret
Sejumlah pasar tradisional itu antara lain di pasar Mataloko yang mana pihaknya berhasil menyita sekira 32 jerigen dan di pasar Jerebuu sebanyak 13 jerigen.
Kabidhumas mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini, harapannya agar masyarakat terhindar menjadi korban akibat miras. Ia menjelaskan bahwa banyak kejahatan yang bisa ditimbulkan miras seperti kejahatan KDRT, pencurian, perkelahian bahkan saat ini yang menjadi kasus menonjol akibat miras.
"Saat ini miras jenis arak lokal tersebut diamankan di Mapolres Ngada. Ini juga sesuai perintah Kapolda NTT untuk memberantas atau menertibkan peredaran miras mengingat angka kasus penganiayaan bertambah akibat miras," tukasnya.
Polres Ngada sita puluhan jeringen minuman keras
Total semua ada sekitar 35 liter minuman keras tradisional yang diamankan pihak kepolisian setempat dari total 45 jeringen itu