Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tini Thadeus mengatakan sebanyak 106 unit rumah mengalami kerusakan diterjang angin puting beliung yang terjadi di provinsi itu selama Januari 2018.
"Kerusakan rumah yang ditimbulkan ini ada macam-macam dari atapnya yang terbongkar, terkena pohon tumbang, hingga bagian rumah yang rusak atau roboh karena terpaan angin kencang," kata Tini Thadeus saat dihubungi Antara di Kupang, Kamis.
Ia mengatakan, dampak kerusakan akibat puting beliung (angin leysus) terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang.
Selain rumah, dampak kerusakan juga menimpa tiga unit tempat ibadah dan satu unit fasiltas pendidikan yang menyebar di Manggarai Barat dan Sumba Timur.
Menurutnya, cuaca ekstrim berupa angin kencang yang terjad di awal 2018 ini melanda secara merata hampir di semua wilayah provinsi yang memiliki 22 kabupaten/kota itu.
Selain mengakibatkan kerusakan rumah, lanjutnya, juga menimbulkan korban jiwa akibat terkena pohon tumbang ketika melintas di jalanan seperti kejadian di Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.
Tini menjelaskan, dalam kondisi cauca ekstrim seperti ini petugas BPBD di setiap daerah selalu melakukan siaga bencana 1x24 jam.
Ia mengatakan, para petugas bersama pemerintah di daerah terus berkoordinasi untuk mendata kerusakan dana melakukan penanganan melalui tim terpadu.
Tim tersebut telah menghitung nilai kerusakan secara simultan untuk penanganan bantuan tanggap darurat melalui dana siap pakai dan bantuan pada pasca bencana.
Terhadap masyarakat yang terdampak bencana, ia mengatakan BPBD telah menyalurkan berbagai logistik yang disiagakan di setiap daerah seperti beras, makanan ringan dan siap saji, minuman, hingga perlengkapan seperti tenda darurat, karpet, selimut dan lainnya.
Tini berharap, pemerintah daerah yang terdampak bencana juga memastikan pemenuhan kebutuhan dasar para korban bencana.
Selain itu, melakukan perbaikan sarana dan prasarana vital, fasilitas umum, tempat ibadah, dan fasilitas lainnya yang mengalami kerusakan akibat bencana, katanya.