Rote Ndao izinkan pasar tradisional dibuka kembali

id NTT,Kabupaten Rote Ndao,pembatasan kegiatan masyarakat,pandemi COVID-19

Rote Ndao izinkan pasar tradisional dibuka kembali

Ilustrasi - Pedagang ayam di pasar tradisional Kota Kupang, NTT. (ANTARA/Kornelis Kaha)

...Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, bengkel kecil, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mengizinkan aktivitas perdagangan di pasar tradisional maupun tempat usaha dagang warga di daerah itu dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat," kata Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (22/9).

Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao yang menjalani program Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mencatat penyebaran kasus COVID-19 di daerah itu per Selasa (14/9) mencapai sebanyak 1.950 kasus dengan jumlah yang sembuh sebanyak 1.876 kasus.

Jumlah kasus kematian tercatat sebanyak 35 kasus, sementara kasus aktif yang sedang dalam penanganan sebanyak 40 kasus.

Dengan persentase kesembuhan mencapai 96,21 persen ini maka pemerintah setempat memutuskan untuk membuka kembali aktivitas di pasar maupun tempat usaha warga agar biasa menggairahkan kembali perekonomian di daerah itu.

Bupati Paulina Haning menjelaskan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti rumah makan, cafe, lapak jajanan dan sejenisnya juga dapat dilayani di tempat ataupun dibawa pulang.

Selain itu tempat-tempat ibadah juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau kegamaan secara berjamaah dengan tetap menerapkan prokes secara ketat.

Baca juga: Dua personel TNI aniaya bocah SD di Rote Ndao sudah ditahan

Ia menyebutkan sejumlah kegiatan lain juga diizinkan untuk dilaksanakan namun wajib mengajukan permohonan rekomendasi dari Satuan Tugas Penangan COVID-19 setempat seperti upacara pernikahan maupun resepsi dan hajatan kemasyarakatan dengan ketentuan maskimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Baca juga: BNN Rote Ndao jajaki kerja sama edukasi narkoba dengan LKBN ANTARA

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kegiatan di area publik, tempat wisata umum, serta kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan maupun seminar atau pertemuan secara tatap muka, katanya.