Viktor Laiskodat usulkan tanah pemda bisa dijaminkan untuk pinjaman bank

id NTT,Gubernur NTT,aset tanah,tanah pemda,jaminan bank,pinjaman daerah

Viktor Laiskodat  usulkan tanah pemda bisa dijaminkan untuk pinjaman bank

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat acara bersama PT Bank Pembangunan Daerah NTT dengan PT Digital Pemerintah Indonesia di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (8/10/2021) malam. (ANTARA/HO-Biro Humas Setda Provinsi NTT)

"Selama ini aset tanah pemda baik provinsi maupun kabupaten tidak bisa dijaminkan untuk melakukan pinjaman di bank namun harus berkerja sama dengan pihak ketiga. Saya pikir ini aturan yang memberatkan yang perlu dilakukan penyesuaian,
Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengusulkan agar aset tanah pemerintah daerah bisa dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman langsung perbankan dalam rangka percepatan pemabangunan di daerah.

"Selama ini aset tanah pemda baik provinsi maupun kabupaten tidak bisa dijaminkan untuk melakukan pinjaman di bank namun harus berkerja sama dengan pihak ketiga. Saya pikir ini aturan yang memberatkan yang perlu dilakukan penyesuaian," katanya dalam siaran pers Biro Humas Setda NTT di Kupang, Sabtu (9/10).

Ia menyampaikan hal itu dalam acara bersama PT Bank Pembangunan Daerah NTT dengan PT Digital Pemerintah Indonesia yang dihadiri Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Laiskodat mengusulkan agar pihak kementerian terkait menyesuaikan kembali aturan tentang pinjaman daerah karena menurutnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ia menjelaskan selama ini aset tanah milik pemda tidak bisa langsung digunakan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman di bank, melainkan harus bekerja sama dengan pihak ketiga.

Baca juga: Gubernur sebut proyek PLTS 2 GW Sumba akan jadi perintis ekonomi hijau
Baca juga: Gubernur NTT dorong warga melakukan vaksinasi COVID-19


Pihak ketiga, kata dia kemudian melakukan pinjaman ke bank untuk membangun kepentingan perusahaannya. Akan tetapi setelah itu pemerintah daerah sendiri tidak boleh meminjam ke bank secara langsung dengan menjaminkan aset tersebut.

"Karena itu lewat ibu direktur kami menitipkan agar aturan tersebut direvisi kembali," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah mengusulkan penyesuaian kembali aturan tersebut lewat Menteri Keuangan dan nanti akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Gubernur Laiskodat mengatakan jika aturan dapat disesuaikan maka ke depan pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)-nya mampu bekerja sama dengan seluruh aset-aset pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman daerah.

"Dengan demikian BUMD ikut berperan dalam pembangunan-pembangunan daerah di manapun itu berada," katanya.