Ombudsman NTT ingatkan sekolah patuhi Pergub PPDB

id Ombudsman

Ombudsman NTT ingatkan sekolah patuhi Pergub PPDB

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton

Ombudsman mengingatkan sekolah-sekolah di daerah ini agar mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan sekolah-sekolah di daerah ini agar mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.

"PPDB mengatur tentang jumlah siswa per kelas sebanyak 36 dan jumlah rombongan belajar sesuai kapasitas sekolah seperti yang tercantum dalam Pergub tersebut," kata Darius Beda Daton, di Kupang, Senin (18/6).

Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan selama empat tahun terkahir pelanggaran juknis selalu mewarnai setiap PPDB pada SMA/SMK di provinsi setempat,

Jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal pada juknis, katanya, menyebabkan pengalihfungsian beberapa ruangan aula dan laboratorium sebagai ruang kelas.

Imbasnya, kata dia, jumlah siswa dalam satu rombel yang seharusnya maksimal 36 siswa menjadi 40-42 siswa per rombel.

Darius menjelaskan, ketentuan PPDB sudah diatur secara jelas melalui Pergub NTT Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB.

Baca juga: Pemprov NTT bentuk tim pengawasan PPDB

Selain itu, ada pula surat keputusan Gubernur NTT dan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan NTT yang menjadi acuan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat.

"Untuk itu kami sangat berharap semua sekolah di NTT mematuhi peraturan yang ada," katanya.

Darius menambahkan, sistem zonasi juga harus diterapkan secara baik sehingga semua siswa bisa sekolah di sekitar tempat tinggalnya, tidak harus menggunakan seleksi nilai.

Pihaknya akan melakukan pengawasan bersama tim gabungan seperti Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Badan Akreditasi Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Komisi V DPRD NTT, serta organisasi mahasiswa.

Ia menambahkan, dalam PPDB tahun 2018 ini, terdapat sebanyak 338 SMA negeri dan 188 SMK negeri di NTT akan menerima peserta didik baru.

Sebanyak 42 SMA dan 30 SMK di antaranya akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (daring) tanggal 23-26 Juni 2018.

Sedangkan untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB luar jaringan (luring) dimulai tanggal 2-4 Juli 2018.

Baca juga: Kepala Sekolah Dipaksa Tambah Rombongan Belajar