Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang berbatasan dengan Timor Leste mendeportasi seorang Warga Negara China berana Fang Hanjun yang merupakan seorang mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman Lapas Kelas IIB Atambua.
"Semalam tim dari imigrasi Atambua sudah mengantar yang bersangkutan ke Kupang dan sudah tiba di Kupang, dilanjutkan pemeriksaan PCR kepada WN China lalu tes cepat antigen kepada dua petugas yang mengantar WN China itu ke Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Atambua K.A. Halim kepada ANTARA di Kupang, Kamis, (3/2).
Sebelumnya Fanf Hanjun ditahan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian di Atambua ketika hendak membawa satu koper handphone masuk ke Indonesia melalui Atambua pada Januari 2020 lalu.
Fang Hanjun terbukti melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIB Atambua sejak 2020 lalu hingga bebas pada Selasa (1/2) lalu.
Usai selesai menjalani masa tahanan, Fanf Hanjun kemudian dijemput oleh petugas imigrasi kemudian dibawa untuk di tahan sementara di ruang detensi selama dua hari satu malam sambil menunggu proses pendeportasian.
Hal ini, jelas Halim, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Halim mengatakan bahwa data Fanf Hanjun sendiri sudah diinput kedalam aplikasi Nyidakim dan juga pengajuansurat permohonan cekal yang kemudian akan diinput ke dalam Cekal daring.
Lebih lanjut Halim mendambahkan bahwa setelah tiba di Jakarta dari Kupang, Fang Hanjun akan langusng terbang ke China. Pihak keluarga dari WN China itu juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan China, di Jakarta untuk pemulangan Fanf Hanjun.
Tetapi karena pihak kedutaan kurang kooperatif karena banyaknya WN China yang bermasalah serta masih adanya kasus COVID-19 khususnya Omicron yang terus meningkat.
"Kita akhirnya berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk pemulangan yang bersangkutan. Sehingga kita dapatkan penerbangan via Soekarno Hatta menuju ke China menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957 pada Sabtu (5/2) besok," tambah dia.
Baca juga: Seorang WNI asal Malaka melintas ke Timor Leste
Baca juga: Imigrasi Atambua siapkan konter khusus pelintas batas cegah Omicron
Imigrasi Atambua deportasi seorang warga Negara China
...Semalam tim dari imigrasi Atambua sudah mengantar yang bersangkutan ke Kupang dan sudah tiba di Kupang, dilanjutkan pemeriksaan PCR kepada WN China lalu tes cepat antigen kepada dua petugas yang mengantar WN China itu ke Jakarta