Kupang (Antara NTT) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) mendata ada enam jenis penyu yang saat ini dilindungi oleh Undang-Undang.
"Ada enam jenis penyu yang saat ini dilindungi oleh pemerintah kita. Jadi kalau ada yang menangkapnya maka akan berhadapan dengan UU dan bisa dipidanakan," kata Kepala BKKPN NTT Ikhram Sangandji kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Ia menyebutkan keenam jenis penyu yang dilindungi tersebut adalah penyu hijau (Chelenia midas), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu tempayan (Caretta-Caretta), penyu sisik (Eretmochelys mydas), penyu pipih (Natator depressa),serta penyu belimbing (Dermochelys cariacea).
"Dari enam jenis penyu tersebut hanya penyu pipih yang tidak dijumpai bertelur di wilayah pantai Indonesia," tuturnya.
Ia menjelaskan penyu merupakan salah satu reptil terbesar yang hidup di laut. Keberadaan penyu sendiri memiliki arti penting bagi kehidupan sosial-ekonomi pada banyak masyarakat, terutama bagi masyarakat wilayah pesisir.
Namun hingga kini menurutnya keberadaan semua spesies penyu di Indonesia mengalami penurunan populasi akibat ditangkap sehingga dikategorikan terancam punah.
Di Indonesia sendiri perlindungan soal Penyu diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, UU no. 31 tahun 2004 serta peraturan pemerintah no. 7 dan 8 tahun 1999.
Sementara itu secara Internasional perlindungan kepada penyu telah dimasukan dalam Appendix 1 "Convention on International Endangered species" (CITES) yang berarti bahwa penyu telah dinyatakan sebagai satwa terancam punah dan tidak dapat diperdagangan dalam bentuk apapun juga.
Untuk wilayah NTT sendiri lanjutnya, lebih banyak didominasi oleh penyu sisik dan penyu hijau. Saat ini BKKPN sendiri sudah mempunyai tempat penangkaran penyu, baik di Pulau Rote serta di pulau Timor tepatnya pantai Bena, Kabupaten Timor Tengah Selatan.