Polisi selidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi

id NTT, penyalahgunaan, BBM bersubsidi,Kota Kupang,Kabid Humas

Polisi selidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi

Kabidhumas Polda NTT AKBP Ariasandy (kiri) dan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Noviana Tursanurohmad memberikan keterangan kepada awak media di Kupang. (ANTARA/Ho-Humas Polda NTT)

Yang jelas, perkara ini tetap akan kami proses lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terliba...
Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda NTT menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak sembilan drum di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang berbatasan dengan Timor Leste.

Kabidhumas Polda NTT AKBP Ariasandy di Kupang, Jumat, (29/4) mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terjadi pada Rabu (27/4) saat diangkut menggunakan mobil pick up.

"Modus operandinya, BBM bersubsidi jenis minyak tanah diangkut menggunakan mobil pick up dari tempat penampungan rumah saudara terduga Atae Taolin ke lokasi tambang atau industri milik PT. Karya Mandiri yang beralamatkan di Desa Naiola, Kecamata Bikomi Selatan, Kabupaten TTU," kata Ariasandy.

Pengungkapan kasus bermula saat anggota Ditreskrimsus Polda NTT berpatroli di daerah tersebut Saat sedang berpatroli, petugas mencurigai satu unit mobil berwarna hitam dari arah Kecamatan Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBM bersubsidi minyak tanah dalam sembilan buah drum. Polisi kemudian meminta surat terkait keberadaan BBM bersubsidi tersebut, namun sopir yang membawa kendaraan itu mengaku tak memiliki surat lengkap.

"Karena sopirnya tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi tersebut, maka sopir yang berinisial FB di bawa ke Polda NTT guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Dari total sembilan drum berisi BBM bersubsidi tersebut, polisi mencatat terdapat 1.800 liter BBM jenis minyak tanah yang diduga akan diselundupkan.

Ariasandy mengatakan pasal yang disangkakan sesuai ketentuan yang dilanggar yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55, Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2). Barang bukti yang diamankan di Polres TTU ialah kendaraan pengangkut, BBM minyak tanah, dan sopir.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Noviana Tursanurohmad menambahkan perkara tersebut tetap diproses lebih lanjut dan perkembangannya akan disampaikan kepada media.

Baca juga: Pertamina bilang masyarakat tak perlu panik membeli BBM

Baca juga: Pertamina : Harga Pertamax naik karena jenis non subsidi


"Yang jelas, perkara ini tetap akan kami proses lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat," ujar Noviana.