Oknum TNI diduga terlibat dalam jaringan mafia veteran palsu

id Veteran

Oknum TNI diduga terlibat dalam jaringan mafia veteran palsu

Ketua BPMKH Veteran RI, Stefanus Nahak (kanan) bersama Purnawirawan TNI-AD, Mariono ketika mendatangi Kantor Berita Indonesia Antara Biro NTT di Kupang, Sabtu (25/8). (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

"Oknum petinggi TNI yang terlibat dalam jaringan mafia itu, tidak hanya merekrut anggota veteran palsu di daerah, tetapi juga sampai ke tingkat pusat," kata Stefanus Nahak.
Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pendiri Barisan Pembela Martabat, Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKHV-RI) menyebutkan, sejumlah oknum petinggi TNI diduga terlibat dalam jaringan mafia Veteran Seroja palsu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Oknum petinggi TNI yang terlibat dalam jaringan mafia itu, tidak hanya merekrut anggota veteran palsu di daerah, tetapi juga sampai ke tingkat pusat," kata Ketua BPMKH Veteran RI, Stefanus Nahak kepada Antara di Kupang, Sabtu (25/8).

Menurut dia, ada sekitar 12 oknum petinggi TNI yang terlibat dalam jaringan mafia veteran palsu itu, mulai dari tingkat Komando Daerah Militer, Kepala Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Minvetcad) Kupang yang menjabat dari periode 2007-2010.

"Kami telah melaporkan keterlibatan jaringan mafia Veteran Seroja palsu ini kepada Denpom Kupang, Polda NTT, Dan Puspom TNI di Cilangkap, Dan Puspom TNI-AD di Gambir di Jakarta, dan Ombudsman RI," ujarnya.

Laporan yang disertai dengan bukti-bukti pemalsuan dokumen oleh oknum petinggi TNI itu, juga disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Agustus 2017 karena dalam kasus veteran palsu ini, negara sudah dirugikan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.

"Kami telah membuat laporan sejak tahun 2013. Laporan terakhir kami sampai pada akhir tahun 2017," katanya dan menambahkan laporan tersebut disampaikan pula kepada Dan Puspom TNI di Cilangkap pada 17 Juli 2017 serta kepada Dan Puspom TNI-AD di Gambir pada 3 Agustus 2017.

Dalam laporan itu, kata Stefanus Nahak, BPMKHV-RI meminta Dan Puspom untuk mengambil langkah hukum terhadap 12 perwira TNI-AD atas dugaan pembiaran, pemalsuan dokumen, penahanan hak calon veteran serta bekerja sama dengan calo veteran yang terus beroperasi melakukan pungutan liar atas nama veteran kepada masyarakat umum.

Baca juga: Ribuan veteran seroja di NTT diduga palsu

Menurut dia, masyarakat umum yang bersedia menjadi calon veteran dipungut biaya antara Rp5 juta sampai Rp50 juta, untuk mendapatkan surat keputusan sebagai Veteran Seroja Timor Timur.

"Masyarakat umum yang tidak pernah terlibat dalam perjuangan di Timor Timur, juga mau karena kalau menjadi Veteran Seroja otomatis setiap bulan mendapat hak-hak pensiun, hak bebas pajak, anak-anak mereka yang bersekolah tidak dipungut biaya serta bantuan perumahan," katanya.

Divonis bersalah
Dari sejumlah nama oknum petinggi TNI yang diduga terlibat dalam mafia Veteran Seroja palsu itu, dua di antaranya sudah divonis penjara oleh pengadilan militer.

Dua oknum pejabat TNI itu adalah Mayor Inf Longginus Lelo (alm), divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Militer Surabaya dengan tuduhan melakukan pungutan liar dalam merekrut Veteran Seroja. Almarhum Longginus Lelo adalah Kepala Kantor Adminsitrasi Veteran dan Cadangan (Minvetcad) Kupang periode 2007-2010.

Oknum pejabat TNI lain yang juga sudah divonis atas laporan pengurus Veteran Seroja di NTT adalah Kapten Inf Hendrik They. Hendrik They divonis Pengadilan Militer Kupang empat bulan percobaan, dan Pengadilan Militer tingkat Banding Surabaya enam bulan masa bercobaan, hak veteran dicabut dan denda Rp300 ribu.

"Artinya, bukti-bukti yang mendukung keterlibatan oknum-oknum TNI bekerja sama dengan calo dalam merekrut Veteran Seroja palsu di NTT ada, tetapi mengapa pejabat lainnya tidak diadili," tambah Mariono, Pendiri (BPMKHV-RI), yang adalah purnawirawan TNI-AD.

Baca juga: Banyak Veteran palsu ikut nikmati tunjangan dari negara