Polres Manggarai Barat periksa saksi kasus penipuan wisatawan di NTB

id penipuan wisatawan,agen travel bodong,labuan bajo,manggarai barat,NTT

Polres Manggarai Barat periksa saksi kasus penipuan wisatawan di NTB

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan (kiri) memberikan keterangan dalam Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, NTT, Jumat (27/5/2022) (ANTARA/Ho-Polres Manggarai Barat)

Saya rencanakan ke Mataram, tanggal 7 atau 8 (Juni). Kami sudah lakukan pemeriksaan di Mataram, dua saksi di sana...
Mbay (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat akan memeriksa saksi kasus penipuan oleh agen perjalanan wisata terhadap wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) awal Juni mendatang.

"Saya rencanakan ke Mataram, tanggal 7 atau 8 (Juni). Kami sudah lakukan pemeriksaan di Mataram, dua saksi di sana," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan dalam keterangan tertulis yang diperoleh, Jumat, (27/5/2022).

Kasus penipuan oleh agen perjalanan wisata ini dilaporkan oleh seorang wisatawan asal Jakarta Frans Setiawan ke Polres Manggarai Barat dengan nomor STTLP/106/IV/2022/NTT/Res Mabar.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah memanggil saksi yang menerima transferan uang dari wisatawan, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki biaya ke Labuan Bajo untuk memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karena itu, penyidik Polres Manggarai Barat akan melakukan pemeriksaan di Mataram sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.

"Pulang baru kami gelar perkara untuk tentukan statusnya," kata Ridwan menambahkan.

Dia menyatakan komitmen Polres Manggarai Barat untuk menyelesaikan kasus penipuan terhadap wisatawan yang telah terjadi hingga tiga kali. Dia pun memastikan akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

Adapun Frans dan 16 anggota keluarga lainnya dari Jakarta telah tertipu oleh agen perjalanan wisata Komodo Experience di Labuan Bajo sebesar Rp46.300.000 pada bulan April yang lalu.

 Setelah melakukan pembayaran, pihak agen perjalanan tidak mengunjungi mereka sehingga mereka tidak bisa melakukan aktivitas wisata.

Baca juga: Disparekraf dorong penindakan terhadap agen yang tipu wisatawan

Sedangkan agen perjalanan wisata Komodo Experience telah dinyatakan sebagai agen wisata ilegal atau tidak resmi di Labuan Bajo karena tidak memiliki izin dan tidak berlokasi di Labuan Bajo. Hal itu telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat Pius Baut beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Wisatawan Jakarta tertipu agen wisata Labuan Bajo

Ini merupakan kasus kedua setelah sebelumnya agen perjalanan wisata Komodo Experience melakukan penipuan terhadap dua orang wisatawan asal Surabaya yang merugi Rp12 juta pada 15 Februari 2022.