Kota Kupang meraih WTP tiga kali berturut-turut

id NTT,WTP,Kota Kupang

Kota Kupang meraih WTP tiga kali berturut-turut

Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man. ANTARA/Benny Jahang

Raihan opini WTP sudah ketiga kali diterima pemerintah Kota Kupang. Hal ini tentu melalui kerja keras semua aparatur negara di daerah ini dalam pengelolaan keuangan negara...
Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man menyebutkan Pemerintah Kota Kupang mendapat opini predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT.

"Raihan opini WTP sudah ketiga kali diterima pemerintah Kota Kupang. Hal ini tentu melalui kerja keras semua aparatur negara di daerah ini dalam pengelolaan keuangan negara," kata Hermanus Man di Kupang, Minggu, (5/6/2022).

Kepala BPK Perwakilan NTT Adi Sudibyo telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKDP Pemerintah Kota Kupang Tahun 2021.

Hermanus Man menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT atas opini WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kota Kupang.

Ia menyampaikan apresiasi kepada BPK atas bimbingan dan pendampingan sehingga Pemkot Kupang bisa melaksanakan pekerjaan dengan baik dan mampu meraih opini WTP untuk ketiga kalinya.

“Mudah-mudahan pelaksanaan keuangan yang baik ini juga menunjukkan pelayanan kepada masyarakat yang baik. Uang yang ada tentu tidak ada manfaatnya kalau administrasi baik tetapi hasilnya tidak dirasakan oleh masyarakat," kata Hermanus Man.

Ia mengatakan penilaian opini WTP dapat mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk mengelola administrasi secara baik tetapi juga memberikan apa yang seharusnya menjadi hak-hak masyarakat itu secara baik sesuai dan alokasi anggaran pemerintah yang ditetapkan.

Dia mengatakan berbagai catatan BPK segera ditindak lanjuti dalam 60 hari ke depan.

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang bedah 1.143 rumah warga tak mampu

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe mengapresiasi BPK RI yang telah bekerja keras selama 2 bulan dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang.

Baca juga: Kejati NTT tahan Kadis PUPR Kota Kupang

"WTP yang diterima tahun 2022 merupakan WTP ketiga secara berturut-turut. Atas nama pimpinan DPRD Kota Kupang, kami mengapresiasi ini dan menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya. Kami juga akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan kurang lebih 60 hari yang sesuai dengan undang-undang," katanya.