Ombudsman : Pelayanan publik di NTT perlu ditingkatkan
Peta pelayanan publik di NTT yang dimiliki Ombudsman yang diukur terakhir hingga Desember 2021 menunjukkan tingkat kepatuhannya rendah atau zona merah...
Kupang (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur masih didominasi zona merah atau tingkat kepatuhan rendah sehingga perlu ditingkatkan..
"Peta pelayanan publik di NTT yang dimiliki Ombudsman yang diukur terakhir hingga Desember 2021 menunjukkan tingkat kepatuhannya rendah atau zona merah," katanya dalam kegiatan bertema "Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022" yang digelar Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang, Selasa, (9/8/2022).
Ombudsman mencatat sejumlah daerah yang berada dalam zona merah, yaitu Kabupaten Kupang Malaka, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Alor Lembata, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya. Sedangkan sebagian daerah lain berada dalam zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang.
Robert mengatakan hanya Kabupaten Belu yang sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) pernah memiliki tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau pada 2019 atau sebelum pandemi COVID-19, namun pada 2021 berubah ke zona kuning.
Ia mengatakan pelayanan publik merupakan urusan politik atau bagian dari mandat yang diberikan masyarakat kepada penyelenggara negara.
Ombudsman RI bersama para bupati/wali kota se-NTT telah menandatangani nota kesepahaman terkait pembenahan pelayanan publik pada akhir 2021.
Menurut Robert, nota kesepahaman sebagai bagian dari niat atau ikhtiar untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
"Jadi ini menjadi tantangan bagi kita, nota kesepahaman tersebut bisa diimplementasikan atau tidak untuk mengubah wajah pelayanan publik di NTT," katanya.
Robert mengajak berbagai penyelenggara pelayanan publik di NTT agar memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan zona hijau di seluruh wilayah NTT.
Acara workshop yang digelar secara langsung maupun secara virtual dihadiri Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton serta perwakilan berbagai instansi pemerintah dari 22 kabupaten/kota se-NTT.
Baca juga: Wagub Nae Soi akui kualitas pelayanan publik di NTT perlu dibenahi
Baca juga: Kementan: Pelayanan publik harus ditingkatkan agar bisa dirasakan masyarakat
"Peta pelayanan publik di NTT yang dimiliki Ombudsman yang diukur terakhir hingga Desember 2021 menunjukkan tingkat kepatuhannya rendah atau zona merah," katanya dalam kegiatan bertema "Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022" yang digelar Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang, Selasa, (9/8/2022).
Ombudsman mencatat sejumlah daerah yang berada dalam zona merah, yaitu Kabupaten Kupang Malaka, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Alor Lembata, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya. Sedangkan sebagian daerah lain berada dalam zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang.
Robert mengatakan hanya Kabupaten Belu yang sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) pernah memiliki tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau pada 2019 atau sebelum pandemi COVID-19, namun pada 2021 berubah ke zona kuning.
Ia mengatakan pelayanan publik merupakan urusan politik atau bagian dari mandat yang diberikan masyarakat kepada penyelenggara negara.
Ombudsman RI bersama para bupati/wali kota se-NTT telah menandatangani nota kesepahaman terkait pembenahan pelayanan publik pada akhir 2021.
Menurut Robert, nota kesepahaman sebagai bagian dari niat atau ikhtiar untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
"Jadi ini menjadi tantangan bagi kita, nota kesepahaman tersebut bisa diimplementasikan atau tidak untuk mengubah wajah pelayanan publik di NTT," katanya.
Robert mengajak berbagai penyelenggara pelayanan publik di NTT agar memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan zona hijau di seluruh wilayah NTT.
Acara workshop yang digelar secara langsung maupun secara virtual dihadiri Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton serta perwakilan berbagai instansi pemerintah dari 22 kabupaten/kota se-NTT.
Baca juga: Wagub Nae Soi akui kualitas pelayanan publik di NTT perlu dibenahi
Baca juga: Kementan: Pelayanan publik harus ditingkatkan agar bisa dirasakan masyarakat