Akademisi: Guru honor sebaiknya jadi wirausahawan

id GURU

Akademisi: Guru honor sebaiknya jadi wirausahawan

Herlin Sanu guru bergaji Rp150 ribu per bulan sedang berinteraksi dengan para siswa di sekolah tersebut. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

"Para guru honorer sebaiknya segera banting setir dari profesi yang digeluti dan mencari pekerjaan baru sebagai wirausahawan," kata Petrus Ly.
Kupang (AntaraNews NTT) – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Petrus Ly MSi berpendapat para guru honorer sebaiknya segera banting setir dari profesi yang digeluti dan mencari pekerjaan baru sebagai wirausahawan.

"Prospek menjadi seorang guru honorer jauh lebih suram ketimbang menjadi seorang wirausahawan, karena berpeluang mendapat pelatihan dan bantuan modal kerja dari pemerintah," kata Petrus Ly dalam percakapannya dengan Antara di Kupang, Kamis (25/10).

Ia mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan wacana yang dibangun Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang tidak akan mengangkat guru honorer berusia di atas 35 tahun menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Membangun daerah tidak harus menjadi abdi negara, tetapi bisa dilakukan melalui profesi lain untuk mewujudkan tujuan pembangunan," kata Gubernur Laiskodat saat berdialog dengan ratusan guru honorer di Kota Kupang, beberapa hari lalu.   

Petrus Ly mengatakan menjadi seorang wirausahawan tampaknya jauh lebih menguntungkan ketimbang tetap bertahan menjadi seorang guru honorer dengan penghasilan di bawah UMP (upah minimum provinsi).

Sementara itu, Dekan FISIP Undana Kupang Dr Frans Gana, MSi menduga Gubernur NTT Viktor Laiskodat tidak akan mengangkat guru-guru honorer menjadi PNS karena  menginginkan tenaga pendidik yang inovatif.

Baca juga: Honor guru di NTT hanya Rp300.000/bulan

"Lihat dari sisi positifnya saja, saya menduga Pak Gubernur menginginkan guru-guru yang lebih fresh, energik dan mampu mengikuti perkembangan teknologi, karena era kita berbasis web," ujarnya.

"Kalau hanya berdasarkan pada buku saja dan tidak mengikuti perkembangan teknologi, bisa jadi akan berimplikasi pada proses pembelajaran,” kata Frans.

Petrus Ly menambahkan Gubernur NTT Viktor Laiskodat sampai berbicara seperti itu karena sudah ada peraturan dalam Undang-Undang yang mengatur bahwa menjadi seorang ASN itu hanya pada batas usia 35 tahun.

Ia menjelaskan, jika seorang guru honorer diangkat menjadi PNS di atas usia 35 tahun maka masa baktinya kepada negara hanya sebentar saja, karena pada usia 60 tahun, yang bersangkutan harus sudah pensiun.

Petrus Ly menambahkan, penetapan batas usia guru perlu dilakukan dengan tujuan untuk penjejangan karir dan pengembangan profesi guru.

"Itulah alasan pemerintah menetapkan batas umur untuk menjadi PNS, karena guru itu harus ada penjenjangan karir dan pengembangan profesi," demikian Petrus Ly.
Dr Frans Gana MSi